Kasus Presensi "Fiktif" ASN di Brebes: Sekda Tegaskan Sanksi Ringan untuk Guru, Penjual Aplikasi Diserahkan ke Polisi
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Rabu, 20/05/2026, 15:13:23 WIB
Sekda Pemkab Brebes, Tahroni.

PanturaNews (Brebes) — Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya mengambil sikap tegas terkait polemik ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif/palsu atau fake GPS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, mengatakan bahwa setelah dilakukan verifikasi faktual, tercatat ada 2.509 ASN di lingkungan Pemkab Brebes yang terindikasi menggunakan aplikasi presensi tif (palsu). Mayoritas dari jumlah tersebut merupakan tenaga pendidik.

"Setelah kita verifikasi faktual, ASN yang menggunakan [aplikasi] presensi tersebut sejumlah 2.509 orang. Terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 2.385 orang, di dalamnya ada guru PNS, P3K, kepala sekolah, dan pengawas—serta tenaga kesehatan sebanyak 124 orang," ujar Tahroni saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Rabu (20/5).

Menanggapi ketakutan para guru terkait sanksi pemecatan atau sanksi berat, Tahroni meluruskan bahwa ada miskonsepsi mengenai jam kerja guru. Ia menerangkan bahwa karakteristik tugas mengajar guru memiliki kekhasan tersendiri, yaitu kewajiban mengajar 24 jam tatap muka dalam satu minggu.

Meski begitu, secara akumulatif total jam kerja ASN tetap merujuk pada Peraturan Bupati dan PP Nomor 94 Tahun 2021, yaitu 37,5 jam per minggu.

"Perbedaan tugas mengajar 24 jam ini bukan menjadi indikasi kita melakukan sanksi berat. Tidak ada yang seperti itu. Semua sanksi untuk guru berada pada posisi ringan," tegas Tahroni.

Menurut Tahroni, berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kewenangan penjatuhan sanksi diserahkan penuh kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pemkab Brebes memutuskan untuk melimpahkan pemberian sanksi teguran tertulis maupun pembinaan disiplin ini kepada atasan langsung masing-masing ASN.

"Kami sudah memberikan formatnya kepada mereka. Namun ingat, atasan langsung juga akan diberi sanksi berat jika mereka tidak mau melakukan pembinaan disiplin ini," lanjutnya.

Terkait dengan adanya dugaan oknum ASN yang memperkuat belikan aplikasi palsu tersebut, Tahroni menegaskan bahwa Pemkab Brebes tidak memiliki wewenang hukum untuk mengusut pelaku kriminal di balik pembuatan dan penjualan aplikasi tersebut. Oleh karena itu, kasus ini resmi diserahkan ke pihak kepolisian Polres Brebes.

"Rekomendasi hukuman disiplin untuk pengguna berupa pembinaan dari atasan langsung. Namun, untuk mereka yang menjual aplikasi ini, kami serahkan sepenuhnya kepada Kapolres beserta aparat penegak hukum Brebes yang bertanggung jawab," ujarnya.

Ia juga memperingatkan, jika nantinya ditemukan ada oknum internal atau pihak mana pun yang terbukti mengomersialkan aplikasi ilegal ini, sanksi yang dijatuhkan tidak lagi ringan.

"Kalau terindikasi mereka betul-betul menjual, sanksinya bisa sangat berat. Karena sekali lagi, itu sama sekali tidak diperbolehkan," tegss Tahroni sembari meminta media untuk menyajikan informasi secara proporsional agar tidak menimbulkan kecemasan yang berlebihan di kalangan tenaga pendidik dan kesehatan.

Saat ini, lanjut Tahroni, Pemkab Brebes juga terus memproses pengembalian kerugian daerah yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) atas pemotongan uang makan/tunjangan akibat absensi ilegal tersebut. Dimana salah satu hitungan kasarnya berkisar Rp4.000 per hari, dan beberapa ASN dilaporkan sudah mulai melakukan pengembalian.

"Jumlahnya ada 7 orang," pungkasnya.