![]() |
|
|
PanturaNews (Pekalongan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Ali Riza (AR), Selasa (19/5).
Pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ini digelar langsung di Kantor Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah.
"Pemeriksaan atas nama AR selaku Inspektur Pemkab Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5).
Pemeriksaan di daerah ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengumpulkan bukti tambahan terkait sengkarut pengadaan di lingkungan pemkab tersebut.
Kasus yang menyeret Fadia Arafiq bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga antirasuah pada awal Maret lalu. Tepatnya pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Tak berhenti di sana, tim penindak KPK bergerak cepat dan turut mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan. Operasi senyap ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang digelar KPK sepanjang tahun 2026, yang bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Hanya berselang sehari, atau pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, Fadia diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut dikondisikan sedemikian rupa agar menguasai sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari kongkalikong proyek outsourcing ini, Fadia beserta keluarganya diduga meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp19 miliar.
KPK membeberkan rincian aliran dana tersebut:
1. Rp13,7 miliar murni dinikmati oleh penyanyi lagu "Cik Cik Bum Bum" tersebut bersama keluarganya.
2. Rp2,3 miliar dialirkan kepada Rul Bayatun, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Fadia yang dicatatkan namanya sebagai Direktur PT RNB.
3. Rp3 miliar sisanya ditemukan dalam bentuk tunai hasil penarikan yang belum sempat dibagikan.
Ali Riza diperiksa kapasitasnya sebagai Inspektur Pemkab untuk digali keterangannya mengenai fungsi pengawasan internal yang berjalan selama proyek pengadaan bermasalah tersebut berlangsung dari tahun 2023 hingga 2026.