![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Penarikan iuran kelulusan dan perpisahan bagi siswa kelas 6 di SD Negeri (SDN) Brebes 02, Jawa Tengah, menuai keluhan dari para orang tua murid.
Selain merasa terbebani dengan nominal hingga ratusan ribu rupiah, wali murid mengaku diwanti-wanti oleh pihak sekolah agar tidak memviralkan masalah ini ke media sosial.
Salah seorang wali murid yang keberatan dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu, pihak sekolah meminta iuran sebesar Rp350 ribu per siswa untuk uang kenang-kenangan yang rencananya akan digunakan membeli laptop.
Tak hanya itu, siswa juga diwajibkan membayar Rp60 ribu untuk map ijazah dan Rp25 ribu untuk pakaian batik perpisahan, sehingga total biaya mencapai Rp435 ribu. Namun, di akhir pertemuan, oknum kepala sekolah dan guru disebut memberikan instruksi khusus kepada para orang tua.
"Yang aneh tidak boleh (dilarang) diekspos di sosmed dan lain-lain oleh oknum KS dan guru. Semua orang tua pun patuh karena takut anaknya yang jadi korban," ujar wali murid tersebut kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Wali murid tersebut menyayangkan adanya pembatasan tersebut. Ia juga menilai seremonial kelulusan yang memakan biaya ratusan ribu itu sangat tidak perlu dan memberatkan orang tua yang kurang mampu.
"Mau lulus SD saja terlalu banyak seremonial yang tidak perlu. Kasihan orang tua yang tidak punya duit," tandasnya.
Saat mencoba dikonfirmasi di lingkungan sekolah, Kepala SDN Brebes 02, Yusti Puspitawati, sedang tidak berada di tempat. Salah seorang guru setempat, Farikhin, menyebut kepala sekolah sedang keluar memantau sekolah lain.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Yusti Puspitawati enggan merinci maupun menanggapi keluhan terkait besaran uang kenang-kenangan senilai Rp350 ribu tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa urusan map ijazah adalah kebutuhan personal yang wajib dipenuhi orang tua. Sementara untuk urusan perpisahan, ia melempar tanggung jawab tersebut kepada panitia.
"Untuk masalah perpisahan konfirmasi dengan orang tua siswa selaku panitia, Pak. Tanyakan ke yang melaporkan ke Bapak yang menjadi bagian dari kumpulan orang tua, nuwun (terima kasih)," tulis Yusti.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Aditya Perdana, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 7 Mei 2026 sebagai pedoman perpisahan sekolah.
Aditya menegaskan, segala bentuk iuran harus didasari atas kesepakatan bersama melalui rapat komite dan tidak boleh ada pemaksaan yang memberatkan orang tua.
"Sudah dirapatkan dengan komite atau wali murid belum? Ini harus melalui rapat kesepakatan antara komite dan wali murid. Kalau terkait iuran, prinsipnya harus ada kesepakatan masing-masing pihak terkait dan kuncinya tidak memberatkan," tegas Aditya.