![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Keluarga E (16), seorang siswi SMK di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah oknum yang mengaku sebagai aparat kepolisian hingga awak media/wartawan.
Intimidasi tersebut dilakukan agar keluarga korban mencabut laporan terhadap I (40), kakak ipar korban yang diduga melakukan pencabulan berkali-kali sejak akhir 2025.
M, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan bahwa sedikitnya empat orang mendatangi kediaman orang tua korban pada Kamis (7/5) pekan lalu.
Para oknum tersebut mencoba mengarahkan keluarga untuk menempuh jalur damai alih-alih melanjutkan proses hukum di kepolisian.
"Yang satu mengaku sebagai penyidik, yang satu mengaku media. Dua orang lagi mengaku pengacara dan kerabat pelaku," ujar M saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Dalam pertemuan tersebut, oknum yang mengaku pengacara mencoba menghalangi keluarga dengan narasi biaya perkara yang mahal. Keluarga ditakut-takuti bahwa proses pemeriksaan psikologi korban akan memakan biaya jutaan rupiah.
"Dia bilang, 'Daripada uangnya habis buat polisi, mending uangnya buat mengobati anaknya'. Katanya kalau tes psikologi juga harus bayar sampai Rp3 juta," kata M menirukan ucapan oknum tersebut.
Selain menakut-nakuti, oknum tersebut juga menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi perdamaian.
Namun, pihak keluarga secara tegas menolak tawaran itu dan memilih tetap memproses kasus melalui Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta kepolisian.
Di sisi lain, kondisi kesehatan mental korban berinisial E dilaporkan terus menurun. Berdasarkan keterangan saksi dan perangkat desa setempat, korban mengalami trauma mendalam hingga menunjukkan gejala depresi.
Perangkat desa Paguyangan, Murdianto, mengatakan, korban kerap menunjukkan gestur ketakutan yang luar biasa pasca-kejadian.
"Sejak kejadian itu korban mengalami trauma. Dia sering terlihat ketakutan sambil memegang kedua telinganya, tampak sangat ketakutan sekali," kata Murdianto.
Korban diduga telah mendapatkan kekerasan seksual sebanyak lima kali oleh kakak iparnya dalam kurun waktu delapan bulan terakhir. Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada ibunya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Eni Listiana, menambahkan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya intimidasi terhadap keluarga korban tersebut.
Eni menegaskan bahwa pihaknya kini tengah fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban sekaligus mengawal proses hukum di Polres Brebes agar berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini, terduga pelaku I telah diminta meninggalkan rumah keluarga korban untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sementara proses hukum terus bergulir di tahap penyidikan.