![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Selasa (12/5).
Kedua saksi tersebut merupakan orang dekat Fadia di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil adalah mantan ajudan Bupati bernama Siti Hanikatun dan ajudan Bupati aktif, Aji Setiawan.
"Saksi diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
Budi menjelaskan, penyidik saat ini tengah fokus menelusuri muara aliran dana dari proyek-proyek di Pemkab Pekalongan. Sebelumnya, pada Senin (11/5), penyidik telah mencecar seorang wiraswasta bernama Ryan Savero terkait dugaan penerimaan uang oleh Fadia.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq) serta menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," tambah Budi.
Dalam konstruksi perkara ini, Fadia diduga memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) perusahaan milik keluarganya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Perusahaan tersebut dilaporkan meraup Rp46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Berdasarkan data penyidikan, uang puluhan miliar tersebut diduga mengalir ke lingkaran dalam Fadia, termasuk suami dan anak-anaknya.
Berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang:
1. Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
2. Ashraff (Suami): Rp1,1 miliar
3. Sabiq (Anak): Rp4,6 miliar
4. Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar
5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
6. Penarikan Tunai: Rp3 miliar
KPK juga telah menyita sejumlah aset mewah berupa kendaraan roda empat dari berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas Bupati hingga kediaman di wilayah Cibubur.
Mobil yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga Toyota Vellfire.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru.