Buntut Absen Palsu, Ribuan Pegawai ASN Terancam Sanksi dan Wajib Kembalikan Dana TPP!
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Selasa, 05/05/2026, 16:22:33 WIB

PanturaNews (Brebes) — Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memastikan akan menarik kembali dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan manipulasi absensi. 

Langkah ini merupakan konsekuensi dari temuan penggunaan aplikasi ilegal pemalsu koordinat GPS yang dilakukan secara masif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menegaskan bahwa pembayaran TPP didasarkan pada kinerja dan kehadiran yang valid. Dengan adanya manipulasi data kehadiran, maka negara dianggap telah membayar kompensasi yang tidak sah kepada oknum pegawai tersebut.

"ASN yang terbukti (memanipulasi absen) wajib mengembalikan TPP sesuai hasil audit. Ini bukan lagi sekadar sanksi administratif, tapi pemulihan kerugian keuangan daerah," ujar Tahroni saat di konfirmasi, Selasa (5/5).

Menurut Tahroni, Inspektorat Daerah kini tengah melakukan audit forensik bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) untuk memetakan periode manipulasi yang dilakukan masing-masing ASN.

Fokus auditnya adalah penelusuran data log server presensi sejak tahun 2022 hingga 2024. Selain itu, mekanismenya dilakukan dengan menghitung selisih antara jam kerja di aplikasi ilegal dengan kehadiran fisik yang sebenarnya. 

Targetnya adalah ribuan ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi modifikasi seharga Rp250 ribu untuk memalsukan keberadaan mereka.

Tahroni menambahkan, nominal yang harus dikembalikan setiap ASN akan bervariasi, tergantung pada durasi dan frekuensi kecurangan yang mereka lakukan selama periode tersebut.

Tahroni mengungkapkan, selain kewajiban mengembalikan uang ke kas negara, para ASN ini juga dibayangi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. 

Tahroni, menegaskan penanganan kasus ini dilakukan atas perintah langsung Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

“Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni.

Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan.

Guna mencegah kejadian serupa terulang, Pemkab Brebes akan segera meninggalkan sistem presensi berbasis GPS standar dan beralih ke teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Sistem baru ini diklaim lebih sulit ditembus oleh aplikasi pihak ketiga karena memerlukan verifikasi fisik secara langsung di lokasi kerja yang telah ditentukan. Pemkab berharap langkah tegas ini dapat mengembalikan integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik kembali optimal.