![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) setempat, resmi mengeluarkan larangan peredaran bawang bombai berukuran mini di seluruh pasar tradisional.
Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas impor yang tidak sesuai standar.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 518 yang merujuk pada regulasi pusat, yakni Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kriteria ketat mengenai ukuran bawang bombai yang boleh masuk ke pasar Indonesia.
Kepala Dinkopumdag Brebes, Drs. Khaerul Abidin, menegaskan bahwa bawang bombai yang legal diperdagangkan harus memiliki ukuran umbi minimal 5 sentimeter.
"Bawang bombai dengan ukuran di bawah 5 cm dilarang untuk diedarkan dan diperjualbelikan kepada konsumen," tulis Khaerul dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (4/5).
Penetapan ukuran ini dilakukan dengan mengukur diameter umbi melalui titik tengah lingkaran pada umbi yang dipotong melintang. Jika bentuk umbi tidak bulat sempurna, maka diameter diambil dari sisi ukuran yang paling pendek.
Instruksi untuk Kepala Pasar
Menindaklanjuti aturan ini, Pemkab Brebes memberikan empat instruksi utama kepada seluruh Kepala Pasar di wilayah Kabupaten Brebes:
1. Pelarangan Edar: Memastikan tidak ada transaksi bawang bombai di bawah 5 cm.
2. Pemantauan Rutin: Melakukan pengawasan berkala di lapangan untuk memastikan kepatuhan pedagang.
3. Edukasi & Sosialisasi: Memberikan pemahaman kepada pedagang dan konsumen mengenai standar kualitas bawang bombai.
4. Pelaporan Temuan: Segera melaporkan kepada pihak terkait jika ditemukan stok bawang bombai yang melanggar ketentuan.
Kenapa Dilarang?
Secara teknis, pembatasan ukuran ini bertujuan untuk mencegah masuknya bawang bombai jenis tertentu yang sering disalahgunakan sebagai pengganti bawang merah lokal (shallots).
Dengan memperketat standar ukuran 5 cm ke atas, pemerintah berupaya melindungi petani bawang merah lokal di sentra produksi seperti Brebes agar harga tetap stabil dan tidak terdistorsi oleh produk impor yang serupa secara fisik namun berbeda varietas.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli dan meminta pedagang untuk segera menghabiskan atau menarik stok yang tidak sesuai standar sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.