![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes)- Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberikan klarifikasi terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang mencapai Rp333 miliar.
Pemkab menegaskan dana tersebut sudah memiliki plot anggaran dan bukan merupakan uang yang tidak terpakai.
"Angka ini bukan uang 'menganggur', melainkan dana yang sudah memiliki pos peruntukan jelas," tulis keterangan resmi Dinkominfotik Kabupaten Brebes melalui Instagram, yang dikutip PanturaNews.Com, pada Senin (4/5).
Pihak pemerintah merinci bahwa dana Rp333 miliar tersebut telah dialokasikan untuk kebutuhan mendesak masyarakat.
Di antaranya adalah dana operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), kebutuhan Puskesmas, serta sejumlah proyek pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD untuk keberlanjutan program daerah.
Terkait penyerapan anggaran yang berada di angka 92,6 persen, Pemkab menyatakan hal itu merupakan langkah strategis untuk menjaga kesehatan fiskal daerah. Langkah ini diklaim selaras dengan Instruksi Presiden mengenai efisiensi nasional.
Pemerintah memilih untuk melakukan penghematan pada sektor-sektor yang dinilai tidak mendesak demi menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah masa transisi.
"Penyerapan anggaran sebesar 92,6 persen adalah bentuk kepatuhan kami terhadap Instruksi Presiden mengenai efisiensi nasional," tegasnya.
Pemkab Brebes menjelaskan, bahwa tahun 2025 merupakan periode transisi. Masa kepemimpinan efektif pada tahun tersebut tercatat baru berjalan mulai Februari.
Dalam kurun waktu 10 bulan, pemerintah mengeklaim tengah melakukan akselerasi dan penyesuaian program pembangunan secara intensif.
Meski begitu, Pemkab menghargai hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Namun, pemerintah mengimbau warga agar melihat capaian pembangunan secara utuh.
"Membangun Brebes bukan lari sprint, tapi maraton yang butuh stamina dan kebersamaan kita semua," tandasnya.