KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Giliran Wakil Ketua DPRD Pekalongan Diperiksa Soal Kasus Fadia Arafiq
LAPORAN TIM PANTURANEWS
Jumat, 01/05/2026, 17:23:01 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

PanturaNews (Jakarta) - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terus bergulir. 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik peran legislatif dengan memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza.

Pemeriksaan Ruben dilakukan untuk mendalami keterkaitannya dengan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan keluarga yang diduga menjadi alat bagi Fadia untuk memonopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait peran yang bersangkutan di dalam PT RNB tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4).

Fokus pada Perusahaan Keluarga

Budi menjelaskan, PT RNB menjadi sentral dalam penyidikan ini karena diduga menguasai pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di Pemkab Pekalongan pada periode 2023-2026. 

Uniknya, struktur perusahaan ini tidak diisi oleh profesional murni, melainkan lingkaran dalam sang bupati.

"PT RNB ini diisi sejumlah pihak, baik dari keluarga maupun orang-orang kepercayaan tersangka FA (Fadia Arafiq). Kami tengah mendalami peran mereka masing-masing," tegas Budi.

Sebelumnya, Ruben tercatat sudah pernah dimintai keterangan pada 20 April lalu. Pemanggilan kembali politisi daerah ini menguatkan indikasi bahwa penyidik tengah mencari bukti tambahan mengenai sejauh mana keterlibatan pihak luar dalam operasional perusahaan keluarga tersebut.

Pusaran Kasus Fadia Arafiq

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret 2026. Fadia Arafiq, yang juga dikenal sebagai penyanyi, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara konflik kepentingan dan suap pengadaan jasa.

Berikut adalah fakta-fakta kunci dalam kasus ini:

   1. Modus Operandi: Fadia diduga mengarahkan kontrak proyek pengadaan jasa kepada PT RNB agar memenangi tender.

   2. Aliran Dana: Total uang yang berputar mencapai Rp19 miliar.

   3. Keuntungan Pribadi: Sebanyak Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya.

   4. Keterlibatan ART: Secara mengejutkan, Direktur PT RNB diketahui merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, yang kecipratan aliran dana sebesar Rp2,3 miliar.

Saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan untuk melihat apakah ada tersangka baru dalam kasus yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tersebut. Fadia sendiri saat ini masih dalam masa penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.