Rencana Eksekusi Tanah Sengketa, Hj Rokhayah vs Hj Sarinah Berakhir Damai
LAPORAN JOHARI
Rabu, 29/04/2026, 21:14:32 WIB
Fajar Ari Sudewo kuasa hukum Hj Rokhayah

0PanturaNews (Tegal) - Agenda eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tegal terkait perkara perdata sengketa tanah antara Hj Rukhayah dan Hj Sarinah, keduanya warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecaman Margadana, Kota Tegal, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berakhir perdamaian, Rabu 29 April 2026.

Menurut Fajar Ari Sudewo selaku kuasa hukum Hj Rukhayah sebagai pihak pemenang mengatakan, putusan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimenangkan oleh Hj Rukhayah. Namun sebelum dieksekusi di lapangan, ketua 

PN melakukan Aanmaning atau peringatan resmi kepada pihak yang kalah (termohon eksekusi). Untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela.

Namun sebelum dilakukan eksekusi ternyata kedua belah pihak antara Hj Rukhayah didampingi kuasa hukum dan keluarga dan Hj Sarinah didampingi kuasa hukum dan keluarga telah dilakukan perdamaian dan tercapai kesepakatan bahwa obyek sengketa dibagi 2 setelah laku terjual.

"Agenda pertemuan tadi adalah anmaning, yakni melakukan teguran atas permohonan eksekusi yang pernah diajukan tahun 2021. Isinya Anmaning itu agar pihak bu Sarinah, bu Lesdiana dan bu Eli Susmini melaksanakan putusan perkara perdata yang sudah dimenangkan oleh bu Hj Rukayah secara sukarela. Yaitu atas tiga bidang tanah yang luasnya 13.570 m2 yang kini sudah berubah menjadi dua sertifikat. Sebelum melakukan eksekusi di lapangan, pak ketua PN sudah menegur, ," ungkap Fajar Ari Sudewo kepada awak media di PN Tegal, Rabu 29 April 2026.

​Kesepakatannya yakni objek sengketanya akan dibagi dua setelah tanah laku terjual, namun pihak Hj Sarinah menambah Rp 500 juta.

"Jadi tidak diserahkan semuanya kepada bu Hj Rukhayah sesuai dengan putusan, tapi dibagi dua mengingat kekeluargaan. Namun​ pembagiannya setelah tanahnya laku terjual.

Misal tanahnya laku 5 miliar, ya masing-masing dapat 2,5 miliar, namun Hj Sarinah masih membayar kompensasi 500 juta," ujarnya.

Keluarga Hj Rukhoyah, H Ikmal Jaya membenarkan tidak dilakukan eksekusi oleh penggugat namun melalui perdamaian kedua belah pihak. Dan sekarang sedang ditawarkan kepada calon pembeli, siapa saja yang minat. Sedangkan dua sertifikat sudah diserahkan secara sukarela kepada Hj Rukhayah. 

"Jadi sertifikat yang dua sudah diberikan kepada Hj Rukayah untuk membantu menjual. Karena kalau dibagi secara fisik ya mungkin juga akan milih yang kanan atau yang kiri susah gitu lho," ujar Ikmal.

Menurut Ikmal dengan adanya kesepakatan perdamaian, maka permohonan eksekusi besok akan kita cabut. ​Dan kita kembali keperdamaian yang diutamakan. 

"Tadi juga disampaikan oleh Ketua PN, seandainya nanti pihak bu Hj Sarinah berubah pikiran, maka pihak Hj Rukhayah boleh mengajukan eksekusi lagi. Padahal kalau mengajukan eksekusi itu berarti kembali semua utuh," pungkas Ikmal.

Sri Rioko menantu Hj Sarinah membenar dalam proses hukum pihak Hj Sarinah kalah kemudian dilakukan aanmaning (teguran) oleh pihak pengadilan sebelum dieksekuso. Namun berakhir dengan perdamaian. Tentunya ia menerima atau legowo. Karena dalam klausul perdamaian disebutkan setelah obyek laku terjual uangnya akan dibagi 2, setelah dikurangi biaya-biaya.

"Yah bagamaina lagi itu sudak kesepakatan," ujar Sri Rioko singkat.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pidana Hj Sarinah dituntut 10 bulan penjara dan divonis juga 10 bulan penjara.