![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengaku belum memiliki rencana untuk kembali terjun ke dunia politik usai menghirup udara bebas pada Jumat (24/4) lalu.
Terpidana kasus suap jabatan itu menyatakan saat ini ingin fokus menenangkan diri dan mengurus bisnis keluarga.
Hal tersebut disampaikan Agung saat ditemui di kediaman orang tuanya di Kelurahan Pesurungan Lor, Kota Tegal, kepada awak media.
Meski sejumlah elit politik lintas partai tampak hadir menyambut kepulangannya, Agung memilih bersikap hati-hati terkait langkah politiknya ke depan.
"Untuk saat ini belum kepikiran (kembali ke politik), ingin menenangkan diri dulu," ujar Agung.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan sepenuhnya terhadap dinamika masa depan.
"Ya, kemungkinan semua bisa terjadi," katanya.
Setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Kelas I Semarang, Agung menyebut prioritas utamanya saat ini adalah memperbaiki diri dan kembali menjalankan usaha bersama keluarganya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pemalang, atas kasus korupsi yang sempat menjeratnya pada 2022 lalu.
"Pada kesempatan ini banyak hikmah pembelajaran buat kita. Mari kita sama-sama memperbaiki dan introspeksi diri, terutama saya pribadi. Harapan kami setelah keluar bisa lebih baik lagi," ungkapnya.
Meskipun sudah kembali ke rumah, status hukum Agung adalah bebas bersyarat. Ia dinilai berkelakuan baik sehingga mendapatkan hak pembebasan setelah menjalani dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara.
Status ini mewajibkan Agung untuk tetap patuh pada aturan pembimbingan kemasyarakatan. Ia dijadwalkan melapor ke Kejaksaan Kota Tegal dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) pada Senin mendatang.
"Senin nanti melapor, dan selanjutnya sebulan sekali wajib lapor," pungkas Agung.
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman terkait kasus suap dan gratifikasi dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2021-2022. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2022.