Mantan Bupati Pemalang Agung Wibowo Bebas Bersyarat dari Lapas Semarang
.
Jumat, 24/04/2026, 19:25:53 WIB

PanturaNews (Semarang) — Mantan Bupati Pemalang, Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang pada hari ini. 

Agung keluar setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) bersama tiga narapidana lainnya.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengonfirmasi bahwa Agung Wibowo telah menyelesaikan prosedur administrasi untuk meninggalkan lapas. 

Selain Agung, terdapat satu narapidana kasus pidana umum dan dua narapidana kasus narkoba yang juga dinyatakan bebas bersyarat.

"Benar, hari ini empat napi Lapas Semarang bebas bersyarat. Yang bebas, kasus korupsi yaitu mantan Bupati Pemalang Pak Agung. Satu napi kasus pidana umum, dua lainnya kasus narkoba," kata Ahmad kepada awak media, Jumat (24/4).

Sebelum diizinkan keluar dari pintu gerbang lapas, Ahmad menjelaskan bahwa seluruh narapidana, termasuk Agung Wibowo, diwajibkan menjalani tes urine. 

Langkah ini diambil sebagai standar operasional prosedur untuk memastikan para napi tidak terlibat penyalahgunaan narkoba di akhir masa pembinaan.

Setelah dinyatakan bersih, status mereka resmi beralih menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Ahmad mengatakan, pembinaan formal di dalam lapas telah berakhir dan kini tanggung jawab beralih ke instansi pengawas di wilayah domisili masing-masing.

"Kami sudah lepas pembinaan pasca-bebas. Kami serahkan ke Bapas domisili mereka," terangnya.

Kewajiban Wajib Lapor

Meski sudah berada di luar penjara, Agung Wibowo tetap terikat aturan ketat selama satu tahun ke depan. Ia diwajibkan melakukan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri setempat.

Pihak Lapas memberikan peringatan keras bahwa status bebas bersyarat dapat dicabut sewaktu-waktu jika yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana.

"Bebas bersyaratnya biasanya satu tahun. Kalau selama bebas bersyarat tersandung masalah hukum, kami tahan kembali dan kami tambah penahanan satu tahun," tegas Ahmad.

Pembebasan Agung Wibowo ini diklaim telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi Kemenkumham. Yakni telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, berkelakuan baik selama di dalam sel, serta memiliki penjamin yang jelas.