Susun Perda RTRW, DPUPR Kota Tegal Terima Tim Asistensi Kementrian ATR/BPN
LAPORAN JOHARI
Rabu, 22/04/2026, 09:45:39 WIB
Tim Asistensi Kementrian ATR/BPN di Kantor DPUPR Kota Tegal.

PanturaNews (Tegal) - Usai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal menggelar konsultasi publik (KP) pertama, terkait penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Tegal 2026-2046. Kini menerima asistensi dari Kementerian ATR/BPN, Selasa, 21 April 2026.

Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan asistensi atau coaching clinic itu, merupakan tindak lanjut hasil dari KP-1 yang digelar sebelumnya. Di mana, kedatangan dari Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti dokumen persyaratan terkait penyusunan Perda RTRW yang sudah di upload.

Menurut Heru, semua Dinas terkait hadir dan yang menjadi pembicaraan antara lain dari DKP3 terkait dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan baku sawah (LBS), zona perikanan yang sudah tidak produktif. Data dukung sudah disampaikan tinggal nanti kementrian yang menentukan.

"Ini berproses akan kita sampaikan termasuk rencana reklamasi, batas wilayah, dengan Kabupaten, pemekaran keluaran, KDMP, SPPG yang dibangun apakah sesuai," ujarnya. 

Heru mengatakan kehadiran Kementerian nantinya akan memastikan semua pola ruang harus sesuai. Karena semua ada aturan mekanisme yang tidak boleh dilanggar. 

Disisi lain, ujar Heru, Pemerintah Kota harus memperjuangkan hak masyarakat agar LBS LB2B dan LSD tidak dilanggar. Pemkot juga harus bisa menjamin saluran irigasi, agar produktif dan tidak terkunci. 

"Kita harus memperhatikan aturan Kementerian dan kondisi rool masyarakat. Sehingga penyusunan perda RTRW harus memberikan kemanfaatan," terangnya.

Setelah asistensi, ujar Heru, masih ada beberapa tahapan lagi. Antara lain, Nanti ada KP2 dan asistensi sesuai dengan kebutuhan. Baru nantinya tahapan terkahir di tetapkan di DPRD.