![]() |
|
|
PanturaNews (Batang) – Kepolisian Resor (Polres) Batang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video asusila yang melibatkan pasangan kekasih berinisial TA (19) dan SE (26). Saat ini, kepolisian tengah melakukan perburuan terhadap pihak-pihak yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan konten tersebut ke publik.
Langkah tegas ini diambil menyusul keresahan warga Kecamatan Bandar atas beredarnya video yang menampilkan adegan tidak senonoh pasangan tersebut. Pada Selasa (21/4) siang, TA dan SE telah memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang untuk memberikan klarifikasi.
Ancaman Pidana bagi Penyebar
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menegaskan bahwa fokus kepolisian tidak hanya pada pemeran video, tetapi juga pada rantai penyebarannya. Ia mengingatkan bahwa mendistribusikan konten asusila merupakan pelanggaran hukum yang serius.
"Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki video tersebut agar segera menghapusnya. Jangan disebarluaskan lagi. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kami tidak segan memeriksa dan memproses pihak-pihak yang ikut menyebarkannya," tegas Ipda Maulidya.
Pendalaman Kasus
Pihak penyidik kini sedang mendalami keterangan dari TA dan SE guna mengetahui kronologi bagaimana video pribadi tersebut bisa bocor ke ranah publik. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti-bukti digital untuk melacak jejak pengunggah pertama.
Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka dan masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam kasus ini. Masyarakat diminta kooperatif dengan tidak membantu memviralkan konten yang melanggar norma kesusilaan tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah Batang.