![]() |
|
|
PanturaNews (Pemalang) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang mengungkap modus baru peredaran obat keras ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial A (27) ditangkap setelah terbukti menyamarkan transaksi ribuan butir obat terlarang dengan berpura-pura menjadi pedagang garam dapur.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Pemalang, pada Sabtu (18/4) sore. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga terkait tingginya aktivitas keluar-masuk orang asing di rumah tersangka yang diklaim hanya menjual kebutuhan pokok.
Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan garam dapur sebagai "tameng" untuk menutupi aktivitas ilegalnya.
Hal ini dilakukan agar tetangga sekitar menganggap kerumunan orang yang datang adalah pembeli biasa.
"Selain menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat transaksi utama, tersangka juga berdalih jualan kecil-kecilan dengan barang dagangan berupa garam dapur. Sehingga aktivitas keluar-masuk orang di rumahnya dianggap sebagai pelanggan biasa oleh warga sekitar," ujar Wahyudi kepada awak media, Senin (20/4).
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dekat tumpukan barang dagangan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dilakukan penggeledahan.
Meski berbasis di sebuah desa di Kecamatan Belik, jangkauan peredaran obat ilegal milik tersangka A tergolong luas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembeli tidak hanya datang ke lokasi, namun tersangka juga kerap mengantarkan pesanan secara langsung.
Wahyudi menyebutkan sebaran pelanggan tersangka mencapai wilayah Kecamatan Watukumpul, Pemalang dan wilayah perbatasan di Kabupaten Purbalingga.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti obat keras golongan G dan psikotropika tanpa izin edar, antara lain Tramadol, Yarindo, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.
Tersangka yang mengaku nekat mengedarkan obat sejak awal tahun 2026 demi kebutuhan ekonomi ini, kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.
"Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara," tandas Wahyudi.