Bejat, Kakek di Pemalang Tega Cabuli Cucu Kandung Berulang Kali
.
Minggu, 19/04/2026, 22:15:11 WIB

PanturaNews (Pemalang) — Satreskrim Polres Pemalang menangkap seorang pria berinisial N (60) atas dugaan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. 

Aksi bejat ini terungkap setelah sang nenek merasa curiga dengan kondisi kesehatan korban.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan adanya tindak asusila tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksinya berkali-kali sejak Februari 2026.

"Perbuatan diduga dilakukan di kamar mandi dan kamar rumah tersangka. Terakhir, terjadi pada Maret 2026 di sebuah warung makan milik tersangka," ujar Johan, Minggu (19/4).

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai terendus saat istri tersangka (nenek korban) mendapati sang cucu kerap mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Merasa ada yang tidak beres, pelapor mencoba bertanya langsung kepada korban.

"Pelapor menanyakan kepada anak (korban) dan dari keterangan tersebut diketahui bahwa tersangka diduga sering melakukan perbuatan tidak senonoh," jelas Johan.

Untuk memperkuat dugaan tersebut, korban dibawa ke klinik untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban akibat benda tumpul. Berbekal bukti medis tersebut, nenek korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Pemalang.

Manfaatkan Situasi Rumah Sepi

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi, yakni ketika nenek korban sedang berjualan di luar rumah dan kakak korban tengah tertidur.

Diketahui, korban dan kakaknya memang tinggal bersama kakek dan nenek mereka sejak sang ibu meninggal dunia pada tahun 2020, sementara ayah mereka telah lama meninggalkan keluarga.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Guna memulihkan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang untuk memberikan pendampingan trauma (trauma healing).

Atas perbuatannya, tersangka N kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Diantaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1). Adapun ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.