![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Suasana haru menyelimuti sebuah rumah di pelosok Kecamatan Losari, Sabtu (18/4). Seorang pria berinisial S (35), yang telah menghabiskan waktu lebih dari lima tahun dengan kaki terpasung di sebuah ruangan sempit, akhirnya menghirup udara bebas setelah dievakuasi oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Pembebasan ini merupakan bagian dari gerakan "Brebes Bebas Pasung" oleh Pemkab Brebes melalui kerjasama lintas sektor seperti Dinas Sosial bekerjasama Dinas Kesehatan, Puskesmas Kecipir, dan Sentra Satria Baturraden.
Saat petugas datang, kondisi S yang mengalami Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini, tampak memprihatinkan dengan rambut yang tidak terawat dan ruang gerak yang sangat terbatas.
Keluarga mengaku terpaksa melakukan pemasungan karena keterbatasan biaya pengobatan dan kekhawatiran S akan membahayakan warga sekitar saat penyakitnya kambuh.
"Kami tidak punya pilihan lain sebelumnya. Tapi hari ini kami bersyukur ada bantuan dari pemerintah," ujar salah satu perwakilan keluarga.
Kepala Dinsos Brebes, Imam Baehaqi, yang memimpin langsung jalannya asesmen, menegaskan bahwa rantai atau kayu pasung bukanlah solusi bagi gangguan jiwa.
"Melihat kondisi S yang sudah bertahun-tahun terpasung, hati kita teriris. Hari ini kita putus belenggu itu. S akan langsung kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang layak," tegas Imam.
Setelah belenggu dilepaskan, S segera dibantu oleh petugas medis untuk masuk ke dalam ambulans. Imam menjelaskan bahwa pembebasan ini hanyalah langkah awal dari proses panjang pemulihannya.
Dimana, S akan menjalani stabilisasi fisik dan mental di rumah sakit spesialis. Setelah dinyatakan stabil secara medis, ia akan dirujuk ke panti rehabilitasi untuk belajar kembali berinteraksi sosial dan mandiri. Kemudian, tim Dinsos akan terus memantau pihak keluarga agar memberikan lingkungan yang mendukung pasca-perawatan.
Imam berharap kejadian yang dialami S menjadi pelajaran bagi masyarakat luas bahwa gangguan jiwa adalah penyakit yang bisa diobati, bukan aib yang harus disembunyikan dengan cara dipasung.
"Tujuan kami jelas, mengakhiri pasung dan memulihkan kondisi klien secara manusiawi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga Brebes yang hak asasinya terampas karena kondisi kesehatan mentalnya," pungkas Imam.
Gerakan evakuasi ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi desa-desa lain di Kabupaten Brebes untuk segera melaporkan jika masih terdapat warga yang dipasung, agar segera mendapatkan penanganan yang tepat dan manusiawi.