![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Baribis Kabupaten Brebes mencatatkan rapor merah dalam kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perusahaan pelat merah tersebut diketahui menunggak setoran dividen sebesar Rp18,9 miliar untuk tahun buku 2014 hingga 2022.
Data dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Brebes menunjukkan bahwa hingga April 2026, Perumda Tirta Baribis baru mengangsur kewajiban sebesar Rp6 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan nilai masing-masing Rp3 miliar.
"Masih dicicil. Untuk periode 2014–2022 itu sebenarnya wajib menyetor dividen, tetapi baru dibayarkan dua kali," ujar Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Wachid Hasim, Selasa, 14 April 2026.
Wachid menjelaskan, sisa tunggakan sebesar Rp12,9 miliar tersebut kini ditangani dengan skema cicilan tahunan melalui sistem cash in cash out.
Sementara itu, untuk dividen tahun buku 2023 diklaim sudah dibayarkan pada 2024, dan dividen tahun buku 2025 masih dalam tahap proses setoran.
Meski memiliki beban piutang dividen yang cukup besar terhadap kas daerah, Pemerintah Kabupaten Brebes tetap melanjutkan kebijakan penyertaan modal kepada perusahaan tersebut. Melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, Pemkab Brebes merencanakan tambahan modal sebesar Rp15 miliar.
Suntikan dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk setoran tunai secara bertahap selama lima tahun (2024–2028), atau Rp3 miliar per tahun. Selain uang tunai, pada 2024 PDAM juga menerima hibah aset berupa tanah senilai Rp11,22 miliar.
Hingga akhir 2023, total realisasi penyertaan modal Pemkab Brebes ke PDAM Tirta Baribis telah mencapai Rp94,27 miliar. Angka ini merupakan bagian dari modal dasar perusahaan yang ditetapkan sebesar Rp200 miliar.
Wachid berdalih, kebijakan suntikan modal ini diperlukan guna memperkuat infrastruktur pelayanan air bersih.
"Penyertaan modal tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja perusahaan sehingga berdampak pada kenaikan kontribusi PAD di masa mendatang," tuturnya.
Namun, ia memberi catatan bahwa realisasi anggaran tersebut tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah
Di lain pihak, Direktur Utama PDAM Tirta Baribis, Fanny Shandra Destian, menyatakan tunggakan dividen belasan miliar rupiah tersebut merupakan beban finansial yang ditinggalkan oleh manajemen periode sebelumnya.
Fanny, yang baru menjabat selama dua bulan, mengaku berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut meski dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan cash flow perusahaan.
"Saya tetap bertanggung jawab untuk berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut demi kebaikan perusahaan ke depan," kata Fanny.
Persoalan tunggakan dividen ini menjadi sorotan mengenai efektivitas pengelolaan BUMD di Brebes.
Pasalnya, di satu sisi perusahaan membutuhkan suntikan dana besar untuk operasional dan ekspansi, namun di sisi lain perusahaan masih kesulitan memenuhi kewajiban dasar dalam menyumbang pendapatan daerah.