Instruksi Gubernur Jateng, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus!
.
Sabtu, 11/04/2026, 20:10:03 WIB

PanturaNews (Semarang) – Menindaklanjuti instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). 

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.

Instruksi ini menjadi kabar gembira bagi jutaan pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah yang selama ini terkendala biaya saat ingin melegalkan status kepemilikan kendaraannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Sesuai dengan instruksi Bapak Gubernur, program ini dirancang sebagai stimulus untuk masyarakat. Kami ingin mempermudah warga agar tidak lagi terbebani biaya BBNKB II yang selama ini cukup dirasakan," jelas Masrofi.

Selain penghapusan BBNKB II, Gubernur juga memberikan kado tambahan berupa insentif pajak.

"Tahun ini, sesuai arahan pimpinan, kami juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi para wajib pajak," terang Masrofi.

Pemerintah Provinsi menekankan bahwa penghapusan biaya ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan upaya untuk memutakhirkan data kepemilikan kendaraan. 

Gubernur berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan membayar pajak hanya karena kendala administratif seperti perbedaan nama di STNK dengan KTP pemilik baru.

"Instruksi ini jelas, yaitu berikan kemudahan. Dengan balik nama, masyarakat memiliki kepastian hukum atas asetnya, dan pemerintah memiliki data yang akurat," tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan instruksi gubernur ini, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

   - Sasaran Program: Kendaraan roda dua maupun roda empat (bekas/seken).

   - Yang Digratiskan: Komponen biaya BBNKB II (Bea Balik Nama).

   - Kewajiban Tersisa: Masyarakat tetap membayar PKB (setelah diskon 5%), SWDKLLJ (asuransi Jasa Raharja), dan biaya administrasi penerbitan STNK/TNKB sesuai tarif PNBP.

Dokumen yang Wajib Dibawa ke Samsat diantaranya, BPKB Asli, STNK Asli, KTP Pemilik Baru (Pemilik saat ini), dan Kuitansi Pembelian yang sah.

Pihak Pemprov Jateng mengimbau warga segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini, karena validitas data kepemilikan sangat menentukan keamanan kendaraan dari potensi masalah hukum atau administrasi di masa depan.