![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak lari dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Usai memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kemarin, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pekalongan, Jumat (10/4).
Pemeriksaan maraton ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk mendalami dugaan intervensi proyek yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketujuh ASN tersebut diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan bagaimana prosedur pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pekalongan tetap berjalan meski telah disusupi arahan khusus dari bupati.
"Dalam pemeriksaan ini didalami keterangan para saksi untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan ketika sudah ada intervensi atau arahan khusus dari bupati," ujar Budi.
Ketujuh ASN yang dipanggil hari ini adalah Wahyu Kuncoro (WK), Yudhi Himawan (YW), Fahrudin (FH), Rous Kurnia Dinna (RKD), Widiyanto (WDY), Diyah Parawita Rahayu (DPR), dan Evita Kartiajati (EK).
Langkah KPK hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan intensif yang dilakukan di daerah pada Kamis (9/4) kemarin.
Sebelumnya, Sekda Pekalongan M. Yulian Akbar dan dua direktur RSUD milik Pemkab Pekalongan telah diperiksa secara maraton di Ruang PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Usai diperiksa selama hampir tiga jam kemarin, Sekda Yulian Akbar mengakui bahwa penyidik mencecar pertanyaan seputar pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) yang melibatkan PT RNB, perusahaan yang diduga milik keluarga Fadia.
"Ini hanya melanjutkan pemeriksaan kemarin. Materinya masih sama seputar outsourcing," kata Yulian di Pekalongan, Kamis (9/4).
KPK menduga Fadia Arafiq memerintahkan kepala dinas hingga perangkat desa untuk memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal proses tender.
Tujuannya, agar perusahaan keluarga tersebut bisa menyesuaikan nilai penawaran dan memenangkan proyek secara mutlak.
Praktik monopoli ini disinyalir telah merambah ke 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan dengan total nilai proyek mencapai Rp46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026.
KPK menegaskan bahwa intervensi ini menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat, di mana perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah dan kualitas lebih baik sengaja digugurkan demi memenangkan PT RNB.