DETIK-DETIK Penggerebekan Gudang Elpiji Oplosan di Brebes, Melibatkan Oknum Guru!
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Jumat, 10/04/2026, 15:15:57 WIB

PanturaNews (Brebes) - Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Paguyangan. 

Siapa sangka, otak di balik bisnis ilegal ini adalah seorang oknum guru.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang milik sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kabupaten Brebes pada Rabu (8/4/2026) malam. 

Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga akan aktivitas di lokasi tersebut.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berinisial T (46) tengah melakukan pemindahan isi gas," ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Oknum Guru Jadi Bos Oplosan

Saat digerebek, T yang merupakan seorang petani tak berkutik. Ia tertangkap basah sedang menyuntikkan isi gas dari tabung melon 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan. T mengaku hanya orang suruhan. Bos atau pemilik modal dari aksi haram ini ternyata adalah KH (50), seorang oknum guru.

"Aksi ilegal ini dilakukan atas perintah tersangka KH, yang diketahui berprofesi sebagai oknum guru sekaligus pemilik barang," terang Lilik.

Modus Suntik Gas 1 Jam

Lilik menjelaskan, para pelaku menggunakan modus "penyuntikan" menggunakan regulator ganda yang sudah dimodifikasi. Tabung melon diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong untuk dialirkan isinya.

"Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini bukan yang pertama kali. Mereka mengaku sudah 36 kali mengoplos gas sejak Februari 2026 dengan keuntungan Rp 500 ribu per kegiatan.

Kerugian Negara Rp 802 Juta

Meski modal yang dikeluarkan kecil, dampak kerugiannya sangat besar. Pelaku membeli gas 3 kg seharga Rp 18 ribu-Rp 21 ribu dan menjual hasil oplosan seharga Rp 190 ribu per tabung.

Harga tersebut memang di bawah harga resmi (Rp 266 ribu), namun aksi ini membuat negara rugi bandar. 

"Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 802.000.000," tegas Lilik.

Di lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas, 7 regulator modifikasi, hingga timbangan digital. Kini, oknum guru dan rekannya itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda ratusan juta rupiah.