![]() |
|
|
PanturaNews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel aktivitas operasional enam perusahaan yang berada di pesisir wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Keenam perusahaan tersebut terbukti nekat menjalankan bisnis galangan kapal dan tambak udang di atas lahan seluas 3,75 hektare tanpa mengantongi izin resmi.
Penyegelan dilakukan setelah pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memastikan bahwa seluruh perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib bagi setiap kegiatan usaha di ruang laut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen KKP dalam menjaga ekosistem pesisir.
"Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir," ujar Pung, Kamis (2/4/2026).
Adapun enam entitas yang operasionalnya disetop sementara terdiri dari lima perusahaan galangan kapal dan satu perusahaan budi daya tambak udang. Di antaranya adalah dari sektor galangan kapal: PT SMU, PT TTM, PT TSU, PT CBS, dan CV DA. Kemudian, dari sektor budi daya: CV PPU (Tambak Udang).
Pung menambahkan, penyegelan ini tidak bermaksud mematikan usaha, melainkan untuk menegakkan tertib administrasi.
"Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum," tegasnya.
Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, memberikan peringatan keras agar para pelaku usaha tidak mencoba beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama masa sanksi berlaku. Aparat di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan pemantauan ketat pasca-penyegelan.
Ketegasan KKP ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa penertiban pemanfaatan ruang laut adalah langkah mutlak demi mewujudkan Ekonomi Biru yang berkelanjutan di Indonesia.