![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten Brebes resmi mengumumkan pemberlakuan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dimulai pada pertengahan April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah transformasi budaya kerja digital sekaligus upaya efisiensi nasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Tahroni, mengungkapkan bahwa saat ini regulasi teknis berupa Surat Edaran (SE) Bupati tengah dalam tahap penyelesaian.
"Kita akan terapkan WFH. Saat ini surat edaran Bupati sedang dibuat dan dalam waktu dekat segera diberlakukan," ujar Tahroni usai menghadiri acara Halalbihalal di Brebes, Kamis, 2 April 2026.
Dalam skema yang disusun, penyesuaian lokasi kerja ini tidak dilakukan setiap hari. Pemkab Brebes menetapkan pola WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Tahroni menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Tujuannya adalah menciptakan pola kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berbasis teknologi tanpa mengabaikan capaian kinerja individu maupun instansi.
12 Kelompok yang Dikecualikan
Meski berlaku bagi ASN, pemerintah memberikan pengecualian ketat bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan pemangku kebijakan strategis.
Terdapat 12 kelompok yang wajib tetap bekerja dari kantor (WFO), di antaranya:
1. Pejabat Struktural: Eselon II, Eselon III (Administrator), Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
2. Sektor Kesehatan: Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan.
3. Sektor Pendidikan: Guru dan staf PAUD, TK, SD, hingga SMP/sederajat.
4. Layanan Keamanan & Darurat: Unit penanggulangan bencana, ketenteraman, serta ketertiban umum.
5. Layanan Administrasi Publik: Unit kependudukan, perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan pajak/pendapatan daerah, serta unit kebersihan dan persampahan.
Pengawasan dan Sanksi
Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk mengatur jadwal dan proporsi ASN yang bertugas. Tahroni menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur.
"Bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH ini, akan kami kenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Tahroni.