KPK Bongkar Skema THR Bupati Cilacap: Dana Peras Mengalir ke Jajaran Forkopimda
LAPORAN TIM PANTURANEWS
Senin, 16/03/2026, 00:47:00 WIB
Foto: Antara

PanturaNews (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema lancung pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diotaki Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman. 

Dana miliaran rupiah hasil pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah tersebut diduga sengaja dikumpulkan untuk menyuap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa instansi penegak hukum di daerah menjadi sasaran utama distribusi "upeti" tersebut.

"Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Catatan Aliran Dana dan Target Setoran

Asep menegaskan daftar penerima tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan terdokumentasi rapi dalam catatan yang disita tim penyidik. "Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kita temukan," ucapnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipicu instruksi Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 26 Februari 2026. Syamsul memerintahkan pengumpulan uang menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Menindaklanjuti arahan itu, Sadmoko bersama para asisten daerah mematok kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, mereka justru meminta setoran dari perangkat daerah hingga terkumpul Rp610 juta dari total target Rp750 juta.

Saat diringkus, uang tunai tersebut telah dikemas dalam tas jinjing (goodie bag) di kediaman salah satu asisten daerah dan siap didistribusikan.

Pengembangan ke Tahun 2025

KPK kini tengah mendalami potensi pelanggaran Pasal 12B terkait gratifikasi karena adanya selisih uang yang dikumpulkan. Selain itu, penyidik mengendus bahwa praktik serupa telah terjadi pada tahun 2025 dengan nominal yang disinyalir lebih besar.

"Baru disampaikan dari beberapa kepala dinas, 'Pak, ini terjadi juga di tahun 2025'. Jadi kita harus telusuri nanti berapa besarnya, kepada siapa diberikan, Forkopimdanya siapa saat itu," kata Asep.

Status Tersangka

Buntut perkara ini, KPK resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menahan Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) dan Sadmoko Danardono (Sekda Cilacap).

Keduanya ditahan di Rutan KPK hingga 2 April 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.