KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Korporasi Tambang ke ke Ketum Pemuda Pancasila
.
Rabu, 11/03/2026, 21:51:18 WIB
Foto : Antara

PanturaNews (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, diduga menerima setoran uang rutin setiap bulan dari korporasi sektor pertambangan, PT ABP.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tersebut diduga sebagai imbalan atas "jasa pengamanan" yang diberikan Japto kepada perusahaan tersebut.

"Terkait dengan pemeriksaan saudara J, informasi yang kami terima memang ini (uang) diberikan setiap bulan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 11 Maret 2026.

Pendalaman Peran PT ABP

Penyidik KPK kini tengah menelusuri legalitas dan sumber dana PT ABP yang mengalir ke kantong Japto. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa status PT ABP dalam perkara ini telah ditingkatkan sebagai tersangka korporasi.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," kata Budi. 

Pemeriksaan Japto pada Selasa (10/3) kemarin bertujuan untuk mengonfirmasi besaran total uang yang telah diterima dan kaitan fungsionalnya dengan operasional tambang di wilayah kekuasaan Rita Widyasari.

Buntut Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal gratifikasi izin batu bara Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK telah mengendus aliran uang dari Rita ke sejumlah pengusaha di Kalimantan Timur, termasuk Said Amin, yang kemudian bermuara pada Japto.

Dalam upaya paksa yang dilakukan sebelumnya, penyidik telah menggeledah kediaman Japto dan menyita sejumlah aset mewah yang diduga berkaitan dengan pencucian uang hasil korupsi, di antaranya uang tunai senilai Rp 56 miliar dan kendaraan 11 unit mobil berbagai tipe.

KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset lain yang bersumber dari hasil kejahatan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut secara rutin.