![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., menegaskan bahwa kebudayaan harus menjadi panglima dalam strategi pembangunan nasional, agar kemajuan fisik tidak meninggalkan kekosongan jiwa dan karakter bangsa.
Hal tersebut disampaikan Dr. H. Abdul Fikri, saat menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di hadapan masyarakat Kabupaten Tegal, Sabtu 21 Februari 2026.
Fikri menjelaskan bahwa keberadaan regulasi ini bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi hukum untuk melindungi identitas manusia Indonesia di tengah gempuran peradaban dunia.

Menurutnya, negara kini tidak lagi hanya menjadi pengatur, tetapi wajib memfasilitasi masyarakat sebagai penggerak utama pelestarian nilai-nilai luhur.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ini secara tegas menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan nasional. Artinya, pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan pembangunan jiwa dan karakter bangsa melalui kebudayaan," ujar Legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Lebih lanjut, legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini memaparkan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang menjadi benteng pertahanan jati diri bangsa. Objek tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara, permainan rakyat, hingga cagar budaya.