Kabar Gembira bagi Buruh Brebes: Posko Aduan THR Kini Dibuka, Bisa Lapor via WhatsApp
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Minggu, 08/03/2026, 05:08:14 WIB

PanturaNews (Brebes) -Pemerintah Kabupaten Brebes resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. 

Langkah ini diambil untuk memastikan ribuan buruh di wilayah "Kota Bawang" tersebut mendapatkan hak ekonomi mereka secara utuh menjelang Idulfitri.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan bahwa THR bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang.

"THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan," ujar Bupati yang akrab disapa Mitha, Minggu 8 Maret 2026.

Posko Aduan dan Jalur Hotline

Sebagai bentuk pengawasan konkret, Pemkab Brebes membuka Posko Satgas THR yang berlokasi di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) di Jalan MT Haryono.

Layanan ini dibuka dengan jadwal sebagai berikut:

   1. Senin - Kamis: 09.00 - 14.00 WIB

   2. Jumat: 09.00 - 11.00 WIB

Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat melaporkan perusahaan nakal melalui hotline WhatsApp di nomor 0852-1503-6868 atau memindai kode QR yang tersebar di materi sosialisasi resmi.

Sanksi Tegas: Denda hingga Pembekuan Usaha

Kepala Dinperinaker Brebes, Abdul Majid, mengatakan timnya siap melakukan penindakan sesuai regulasi ketenagakerjaan, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah menetapkan aturan main yang ketat bagi korporasi:

   1. Deadline Komitmen: Perusahaan wajib menyetorkan surat pernyataan kesanggupan bayar THR paling lambat 10 Maret 2026.

   2. Denda Finansial: Keterlambatan pembayaran memicu denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

   3. Sanksi Administratif: Pelanggaran berat terancam sanksi pencabutan izin hingga pembekuan kegiatan usaha.

   4. Perluasan Jangkauan: Kurir dan Driver Ojol

Menariknya, kebijakan tahun ini juga mencakup Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja sektor kemitraan, yakni pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru yang merujuk pada instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI.

"Kami ingin memastikan pekerja tidak kesulitan dalam memperoleh haknya," pungkas Abdul Majid.