KPK : Uang Korupsi Bupati Pekalongan Bisa Bangun Ratusan Rumah dan Jalan Puluhan KM
.
Sabtu, 07/03/2026, 01:28:01 WIB

PanturaNews (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan gambaran nyata mengenai besarnya kerugian sosial akibat dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 

Uang hasil rasuah yang dinikmati keluarga bupati tersebut diklaim setara dengan ratusan rumah layak huni bagi warga miskin.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total transaksi Rp46 miliar yang masuk ke perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), terdapat sisa dana bersih sebesar Rp24 miliar setelah dikurangi biaya operasional gaji pegawai.

"Uang Rp24 miliar itu, kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa membangun sekitar 400 ratusan rumah," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2026).

Tidak hanya hunian, Asep juga membandingkan nilai korupsi tersebut dengan infrastruktur jalan. Menurut hitungan KPK, dana yang diduga dikorupsi itu mampu membiayai pembangunan jalan kabupaten sepanjang 50 hingga 60 kilometer, dengan asumsi biaya Rp250 juta per kilometer.

"Bayangkan, uang Rp24 miliar itu jika digunakan untuk kepentingan masyarakat, dampaknya akan sangat positif bagi mobilitas dan ekonomi warga Pekalongan," tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3). Fadia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati untuk memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023-2026.

Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Sebagai Beneficial Owner, Fadia diduga mengatur agar PT RNB mendominasi proyek di 17 perangkat daerah dan 3 RSUD.

Dari total keuntungan yang diraup, KPK mencatat aliran dana mengalir deras ke kantong pribadi keluarga:

Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar.

Anak-anak Fadia (MSA & MHN): Total Rp7,1 miliar.

Suami Fadia (ASH): Rp1,1 miliar

Orang Kepercayaan (RUL): Rp2,3 miliar.

Fadia Arafiq kini resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.