Awas! Perusahaan di Brebes yang Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Jumat, 06/03/2026, 22:44:21 WIB
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.

PanturaNews (Brebes) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memberikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha di wilayahnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. 

Perusahaan yang terbukti terlambat memberikan hak pekerja tersebut akan dijatuhi denda sebesar 5 persen.

Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika ada hak buruh yang diabaikan.

"THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan," tegas Bupati yang akrab disapa Mitha, Jumat (6/3/2026).

Sanksi Administratif hingga Pembekuan Usaha

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan THR tidak hanya berhenti pada denda finansial.

Selain denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, perusahaan yang melakukan pelanggaran berat atau berulang dapat dikenakan sanksi administratif tambahan. 

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga tindakan paling ekstrem berupa pembekuan kegiatan usaha.

Wajib Buat Pernyataan Kesanggupan

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Brebes mewajibkan seluruh perusahaan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan.

"Pernyataan kesanggupan ini harus sudah diserahkan paling lambat 10 Maret 2026," tambah Mitha.

Layanan Pengaduan di Dinperinaker

Untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes telah membuka Posko Satgas THR 2026 di kantor mereka di Jalan MT Haryono.

Kepala Dinperinaker, Abdul Majid, mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

"Tim kami siap memberikan bantuan dan penanganan sesuai peraturan. Kami ingin memastikan pekerja tidak kesulitan memperoleh haknya," kata Abdul Majid.

Bagi buruh yang ingin melapor, Pemkab menyediakan hotline WhatsApp di nomor 0852 1503 6868 atau bisa datang langsung ke posko pada jam kerja.