![]() |
|
|
PanturaNews (Pekalongan) – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, sebanyak 82 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah berdiri di wilayah tersebut diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini terungkap dalam rapat kerja gabungan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan bersama dinas terkait di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (25/2/2026) lalu.
Hingga saat ini, dari puluhan dapur yang ada, baru satu SPPG yang sedang memproses perizinan, namun belum dinyatakan selesai.
Sekretaris Dinas PU Taru Kabupaten Pekalongan, Budi Untoyo, membenarkan bahwa mayoritas dapur MBG tersebut belum memiliki legalitas bangunan. Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum beroperasi.
"Ya, belum ada yang memiliki izin PBG. Kami sifatnya pasif, menunggu mereka (pihak pengelola) untuk mengurus izin tersebut," ujar Budi Untoyo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menjelaskan adanya hambatan dalam proses perizinan tersebut. Salah satu kendala utama adalah adanya perbedaan persepsi mengenai klasifikasi SPPG.
"Ada ketentuan itu masuk sektor ekonomi, tapi selama ini SPPG dianggap sektor sosial. Padahal, di sana ada perputaran ekonomi dan keuntungan, sehingga izin PBG tidak bisa dihindari dan harus segera diurus sesuai UU Nomor 28 Tahun 2022," kata Sumar.
Ia juga memperingatkan bahwa SPPG yang dibangun di atas lahan yang menyalahi aturan tata ruang, seperti bantaran sungai atau kawasan rawan bencana, tidak akan bisa mendapatkan izin.
"Jika dibangun di lahan yang dilarang, maka harus off atau tidak boleh beroperasi," tegasnya.
Selain aspek legalitas bangunan, DPRD juga menyoroti sistem operasional dapur gizi tersebut. Pihak legislatif meminta agar SPPG tidak dikelola layaknya franchise (waralaba) yang mengambil seluruh bahan baku dari pusat atau luar daerah.
"Kami meminta agar SPPG merangkul UMKM lokal untuk memasok bahan baku. Jangan sampai owner-nya di luar daerah, tapi bahan-bahannya pun dibawa dari luar. Harus melibatkan petani dan pedagang lokal," tambah Sumar.
Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, berharap program strategis nasional ini bisa berjalan sukses tanpa kendala hukum di kemudian hari. Ia menekankan bahwa selain perbaikan gizi, pertumbuhan ekonomi daerah harus menjadi dampak nyata dari hadirnya 82 dapur MBG tersebut.