Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota Polsek Paguyangan Diberhentikan Tidak Hormat
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Sabtu, 28/02/2026, 00:46:22 WIB

PanturaNews (Brebes) – Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, secara resmi menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya pada Jumat, 27 Februari 2026. 

Melalui unggahan resminya di akun Instagram @polresbrebes, upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Tribrata Mapolres Brebes ini, menjadi simbol ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan kedisiplinan anggota.

Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, memimpin langsung upacara tersebut dengan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Brebes. Namun, pelaksanaan PTDH kali ini dilakukan secara in absentia karena personel yang bersangkutan tidak hadir di lokasi.

Personel yang diberhentikan adalah Adi Bagus Setiawan, yang sebelumnya menjabat dengan pangkat Aiptu di unit kerja Polsek Paguyangan.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Tengah, yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat, di antaranya:

-Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

-Pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menyaring personel yang tidak mampu menjalankan tugas sesuai aturan. 

Langkah ini diambil demi mempertahankan marwah organisasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Upacara ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas, serta mempertahankan marwah organisasi Polri," tegas Kapolres Brebes.

Dengan keluarnya keputusan ini, Adi Bagus Setiawan secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.