Targetkan Bebas Sampah, Kecamatan Banjarharjo Resmi Luncurkan Program ‘Kecamatan Tuntas Sampah’
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Rabu, 11/02/2026, 14:24:53 WIB

PanturaNews (Brebes) – Pemerintah Kecamatan Banjarharjo resmi meluncurkan program "Kecamatan Tuntas Sampah Tahun 2026", di Aula Kantor Kecamatan Banjarharjo, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menangani darurat sampah dari tingkat desa.

Acara dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mochamad Shodiq, Kepala Satpol PP Brebes Caridah, anggota DPRD Brebes Fraksi PDI Perjuangan Didi Tuswandi, jajaran Forkopimcam, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Banjarharjo, Kepala UPT/Instansi Se-Kec. Banjarharjo, Direktur RS Dera As -Syifa Banjarharjo, Asper KPH Banjarharjo, Kepala UOBF Puskesmas Se-Kecamatan Banjarharjo, Korcam SPPG Banjarharjo dan pendamping desa serta PKH.

Camat Banjarharjo, Nanang Raharjo, mengungkapkan bahwa saat ini baru terdapat tiga desa dari total 25 desa di wilayahnya yang telah aktif mengelola sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reuse, Reduce, Recycle), yakni Desa Dukuhjeruk, Kubangjero, dan Bandungsari.

"Kami menitikberatkan pentingnya pemilahan sampah organik, anorganik, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dimulai dari skala rumah tangga. Setiap desa wajib memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri atau bank sampah," ujar Nanang Raharjo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, Mochamad Shodiq, menegaskan akan ada kebijakan baru yang lebih ketat. 

DLH berencana untuk tidak mengangkut sampah yang belum terpilah dari sumbernya.

"Kebijakan ini diambil untuk memaksa kesadaran masyarakat. Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, baik di lingkungan rumah tangga,sekolah maupun perkantoran," tegas Shodiq.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah, mengingatkan bahwa penegakan aturan akan diperkuat melalui Perda No. 8 Tahun 2025.

"Kami sedang mengusulkan Perbup untuk petunjuk teknisnya. Satgas penuntasan sampah yang telah dibentuk ini jangan hanya sekadar seremonial, tetapi harus benar-benar berfungsi di lapangan untuk mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan di sungai maupun lingkungan," jelas Caridah.

Sementara, Anggota DPRD Brebes Didi Tuswandi menyampaikan bahwa Komisi 3 tengah memprioritaskan Raperda Pengelolaan Sampah yang diharapkan sah menjadi Perda dalam waktu dekat. 

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan pembacaan Keputusan Camat mengenai Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah dan penyematan rompi secara simbolis kepada petugas sebagai tanda dimulainya aksi nyata di lapangan.