Brebes dan Tegal Gagas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Rabu, 28/01/2026, 17:08:39 WIB

PanturaNews (Brebes) — Tiga pemerintah daerah di wilayah Tegal Raya, yakni Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal, resmi menjalin kerja sama strategis dengan sektor swasta untuk mengatasi krisis sampah regional. 

Sinergi ini diwujudkan melalui rencana pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) guna menekan volume residu sampah yang selama ini membebani tempat pemrosesan akhir.

Langkah awal kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan minat (Letter of Expression of Interest/LoI) antara ketiga pemerintah daerah dengan PT Elenergy Green Solutions di Guci, Kabupaten Tegal, Selasa (27/1/2026). 

Kerja sama ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan lingkungan di pesisir utara Jawa Tengah.

Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, mengungkapkan bahwa penanganan sampah di wilayahnya telah mencapai titik krusial. 

Saat ini, timbulan sampah di Kabupaten Tegal menyentuh angka 670,38 ton per hari. Namun, kapasitas pengolahan yang ada baru mampu menyerap sekitar 5,3 persen dari total volume tersebut.

"Sebanyak 60,4 persen sampah masih berpotensi mencemari lingkungan. Kondisi ini menuntut terobosan melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan yang berorientasi jangka panjang," ujar Kholid.

Sebagai landasan hukum dan operasional, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025-2045. Dokumen ini menjadi kompas bagi integrasi pengolahan sampah dari hulu ke hilir. 

Pembangunan PSEL dinilai strategis karena tidak hanya mereduksi beban residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi melalui produksi energi hijau.

Senada dengan hal itu, Wakil Bupati Brebes Wurja menekankan bahwa dampak tumpukan sampah di wilayahnya sudah sangat mengkhawatirkan. Sinergi regional dianggap sebagai jalan keluar paling logis untuk mengatasi masalah yang melintasi batas administratif tersebut.

"Dengan adanya program ini, sampah diolah menjadi energi listrik. Ini menjadi solusi untuk mengurangi beban sampah di wilayah Tegal Raya secara regional," kata Wurja.

Pembangunan PSEL ini menarik minat investor global. Perwakilan dari China International Cooperation Exchange Group Limited, Xing, menyatakan kesiapannya untuk membawa teknologi pengolahan sampah berbasis konversi energi ke Indonesia. 

Ia menilai, skema ini tidak hanya menguntungkan dari sisi ekologi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Presiden Direktur PT Elenergy Green Solutions, Lee Seng Liang, memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi ketat di Indonesia dalam mengimplementasikan teknologi ini. 

Ia berharap kolaborasi pemerintah-swasta (Kemitraan Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU) ini dapat menjadi proyek percontohan bagi daerah lain.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Sudigdo, menambahkan bahwa proses menuju penandatanganan LoI ini melalui koordinasi teknis yang intensif. Tahapan selanjutnya akan difokuskan pada:

   1. Penyusunan kajian studi kelayakan (feasibility study) yang mendalam.

   2. Pemenuhan aspek regulasi dan sinkronisasi kebijakan lintas daerah.

   3. Perencanaan teknis pembangunan konstruksi fisik PSEL.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, Moh. Sodiq menyampaikan, bahwa sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tujuh pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) mulai dibangun pada 2026, sebagai langkah awal merealisasikan 33 PLTSa hingga 2029.

“Melalui Danantara, Indonesia sudah berkomitmen untuk membangun proyek listrik tenaga sampah. Tujuh proyek direncanakan mulai dibangun di tahun 2026,” ujar Airlangga di Jakarta.

Airlangga menyampaikan pembangunan PLTSa tersebut sangatlah penting untuk mendorong sektor pariwisata Indonesia. Menurut dia, kota yang bersih dari sampah akan turut berkontribusi kepada perbaikan ekosistem sektor pariwisata.

Presiden Prabowo Subianto, tutur Airlangga, menargetkan pada 2029 sebanyak 33 PLTSa sudah terbangun dan tersebar di berbagai provinsi Indonesia, khususnya untuk daerah-daerah yang memiliki permasalahan sampah.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan termasuk rumitnya aturan masalah tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang harus dibayar pemerintah daerah.

"Untuk itu, melalui integrasi teknologi ini, wilayah Tegal Raya berupaya mengubah persepsi sampah dari beban lingkungan menjadi aset sumber daya yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di masa depan," kata Sodiq.