Desakan Pembentukan Pansus PDAM Kian Santer
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 26/11/2010, 14:36:00 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Teguh Iman Santoso SH.

PanturaNews (Tegal) - Desakan usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, makin santer. Jika sebelumnya hanya 3 fraksi yang mengusung usulan pembentukan pansus, yakni Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi PAN Peduli Rakyat, kini satu lagi yakni Fraksi Demokrat.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat, Teguh Iman Santoso SH, Jumat 26 November 2010 menegaskan, fraksinya turut mendesak ketua DPRD agar segera merealisasi pembentukan pansus PDAM.

“Sejak awal fraksi kami ikut mengusung usulan pembentukan pansus PDAM, dan atas nama fraksi kami tetap mendesak ketua DPRD agar mewujudkan pembentukan pansus PDAM,” kata Teguh.

Menurut Teguh, pansus merupakan wahana yang tepat bagi DPRD untuk mengurai benang kusut permasalahan yang melilit PDAM. Karena di dalam pansus itu nantinya akan dicari akar masalah kesemrawutan administrasi, maupun pengelolaan manajemen PDAM selama Direktur Utama dijabat oleh HM Iqbal SE MM.

“Nantinya pansus akan mengorek keterangan yang selengkap-lengkapnya mengenai persoalan PDAM. Sejumlah orang yang berkompeten dengan PDAM akan dimintai keterangannya. Dengan begitu, DPRD sebagai lembaga kontrol akan berfungsi optimal dalam menjalankan tugasnya,” jelas Teguh.

Sebelumnya, ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH menyatakan, sekalipun salah satu tugas DPRD adalah sebagai lembaga kontrol, akan tetapi harus memahami mekanisme untuk pencapaian hasil maksimal dan bermanfaat. Edi menjelaskan, dalam hal permasalahan yang menimpa PDAM, secara resmi DPRD belum mendapat pengaduan atau semacam laporan dari Pemkot Tegal.

“Jujur saja untuk persoalan yang melilit PDAM kita hanya tahu dari mulut ke mulut, namun secara resmi Pemkot Tegal belum pernah melakukan koordinasi mengenai persoalan PDAM. Untuk itu, jalan yang akan kami tempuh terlebih dahulu adalah melakukan konsultasi ke Pemkot. Dalam rapat konsultasi itu akan dipertanyakan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul di tubuh PDAM,” tutur Edi.

Lebih jauh Edi menjelaskan, setelah melakukan rapat konsultasi, selanjutnya materi itu akan dibahas melalui alat kelengkapan DPRD. Melalui pembahasan di alat kelengkapan DPRD itulah, kemudian akan diputuskan pembentukan Pansus PDAM atau tidak.

“Jadi tidak serta merta kita langsung membentuk Pansus, kita mesti tahu dulu persoalan yang terjadi seperti apa, dan penanganan yang dilakukan Pemkot sejauh mana. Jika dalam rapat konsultasi itu diketahui persoalan PDAM sudah dapat tertangani dengan baik, maka kita tidak perlu membahasnya dalam alat kelengkapan DPRD apalagi sampai pembentukan Pansus. Akan tetapi jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka DPRD layak membentuk pansus untuk mengurai persoalan yang sebenarnya,” tandas Edi.