![]() |
|
|
PanturaNews – Apa yang seharusnya menjadi momen liburan keluarga yang menyenangkan, justru berubah menjadi mimpi buruk kriminal yang mencekam.
Sepasang suami istri (pasutri) asal Pekalongan kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi nekat mereka melakukan penipuan berujung pada aksi penembakan brutal di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.
Kehabisan Uang, Akal Sehat Melayang
Himpitan ekonomi di tengah masa liburan diduga menjadi pemicu gelap mata bagi pelaku berinisial HJ dan istrinya. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa motif di balik aksi kriminal ini adalah karena pasangan tersebut kehabisan uang saat tengah berlibur di Kota Kembang.
Demi mendapatkan uang secara instan, mereka nekat menjebak seorang pedagang emas keliling.
Drama Penipuan dan Aksi Kejar-kejaran
Aksi dimulai saat pelaku menawarkan perhiasan yang diklaim sebagai emas murni seharga Rp7 juta. Setelah proses tawar-menawar yang alot, korban akhirnya sepakat membeli seharga Rp5 juta.
Namun, bak disambar petir, korban baru menyadari bahwa emas yang baru saja ia beli adalah palsu sesaat setelah transaksi usai.
Sadar dirinya ditipu, korban tidak tinggal diam. Aksi kejar-kejaran yang memacu adrenalin pun terjadi hingga mencapai titik puncak di depan Asrama Polisi (Aspol) Sukajadi pada Rabu (24/12) sore.
Letusan Airsoft Gun di Tengah Cekcok
Di lokasi yang seharusnya menjadi area aman tersebut, ketegangan pecah. Cekcok mulut yang hebat tidak terhindarkan.
Dalam situasi terdesak dan gelap mata, pelaku HJ secara mengejutkan mencabut sebuah airsoft gun dan tanpa ragu menembak korban.
"Pelaku mengeluarkan airsoft gun dan menembak korban," tegas Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers, Kamis (25/12).
Identitas Palsu dan Ancaman Penjara Menanti
Untuk memuluskan aksinya dan mengelabui kecurigaan, pelaku sengaja menggunakan atribut jaket ojek online (ojol) dan motor sewaan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku bukanlah pengemudi ojol resmi.
Kini, liburan mereka berakhir di sel tahanan. Polisi menyita barang bukti berupa datu unit airsoft gun, jaket ojek online, dan perhiasan emas palsu.
Atas tindakan nekatnya, pasutri ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan/Kekerasan), serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara kini membayangi masa depan pasangan tersebut.