Pemkab Brebes Usulkan UMK Naik 7,17 Persen, Buruh Minta UMSK
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Senin, 22/12/2025, 17:49:03 WIB

PanturaNews (Brebes) — Pemerintah Kabupaten Brebes mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes 2026 sebesar 7,17 persen atau menjadi Rp2.400.350,47. 

Meski demikian, kalangan buruh menilai kenaikan tersebut belum cukup dan mendesak pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Usulan UMK tersebut disampaikan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma kepada Gubernur Jawa Tengah melalui surat rekomendasi bernomor 500.15.14.1/348/XII/2025. Kenaikan ini setara Rp160.548,97 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu Kabupaten Brebes pun menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kantor Pemerintah Terpadu (KPT) Brebes, Senin (22/12). 

Dalam aksinya, buruh menilai besaran UMK yang diusulkan belum mencerminkan kebutuhan hidup pekerja di sektor industri.

“UMK memang naik, tapi belum menjawab persoalan disparitas upah. UMSK harus ditetapkan, terutama untuk sektor unggulan,” kata Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Brebes, Raharjo, di lokasi aksi.

Menurut Raharjo, upah buruh di Brebes masih tertinggal dibandingkan daerah sekitar seperti Cirebon dan Tegal. Kondisi itu dinilai berkontribusi terhadap tingginya tingkat perpindahan tenaga kerja di sejumlah pabrik.

Selain UMK, Pemkab Brebes juga merekomendasikan penetapan UMSK bagi sektor industri unggulan. Industri alas kaki diusulkan mendapat tambahan dua persen dari UMK atau sekitar Rp48.007. 

Sementara sektor pakaian jadi, tekstil, semikonduktor dan komponen elektronik, serta industri rokok diusulkan memperoleh tambahan 1,5 persen atau sekitar Rp36.005.

Pemkab Brebes menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan daya saing investasi daerah. Penetapan UMSK juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Raharjo mengapresiasi langkah Pemkab Brebes yang mengusulkan UMK maksimal disertai UMSK. Namun, ia menegaskan buruh akan terus mengawal proses penetapan hingga keputusan final diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Kami berterima kasih kepada Bupati, tapi kami akan memastikan UMSK benar-benar ditetapkan untuk 2026,” ujarnya.

Keputusan akhir terkait UMK dan UMSK 2026 akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah setelah mempertimbangkan rekomendasi dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.