9 Warga Brebes Jadi Korban Dugaan Perbudakan Modern di Maluku Utara
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Kamis, 20/11/2025, 17:57:04 WIB

....Bupati Sambut Haru, Pemerintah Daerah Siapkan Langkah Hukum Terhadap Pelanggaran Ketenagakerjaan

PanturaNews (Brebes) – Sebanyak sembilan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali ke kampung halaman setelah menjadi korban dugaan perbudakan modern dan eksploitasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara. 

Mereka tiba di Brebes pada Rabu (19/11/2025) malam dan disambut langsung dengan penuh keharuan oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, di Pendopo Kabupaten.

“Pemerintah daerah hadir untuk memastikan mereka bisa pulang dengan selamat. Kita menyambut mereka bukan hanya sebagai warga yang kembali, tetapi sebagai saudara yang telah melalui penderitaan,” ujar Bupati Paramitha.

Modus Penipuan: Janji Palsu Upah dan Jam Kerja

Kesembilan korban melaporkan bahwa mereka terjerat janji palsu pekerjaan ringan dengan durasi kerja 4,5 jam per hari dan upah harian bersih Rp160.000. Namun, fakta di lapangan menunjukkan eksploitasi serius.

Korban, Aji Sugondo, menjelaskan kondisi kerja yang melanggar hukum.

"Kami kerja sampai 12 jam. Biaya keberangkatan kami tanggung sendiri sampai jutaan rupiah, dan mess dikenai Rp50 ribu per hari." ungkapnya.

Lebih lanjut, para pekerja tidak menerima gaji. Hasil kerja mereka dipotong sepihak oleh mandor untuk biaya penginapan, selimut, dan perjalanan. Parahnya, pemotongan ini menyebabkan beberapa buruh justru memiliki “utang” pada perusahaan.

“Saya malah minus Rp580 ribu. Teman saya ada yang minus sampai Rp1–2 juta karena sakit dan hanya tidur,” ungkap Aji, menunjukkan adanya kerugian finansial yang dialami pekerja alih-alih mendapatkan upah.

Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Tegas

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, memastikan bahwa kasus ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Pekerja ini jelas korban perbudakan modern. Mereka bekerja 12 jam per hari, padahal ketentuan maksimal adalah 8 jam. Ini melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegas Warsito.

Para korban sempat melarikan diri ke Ternate setelah tidak kuat dengan kondisi kerja dan tidak menerima upah, hidup terlunta-lunta dan kekurangan makanan sebelum akhirnya dipulangkan.

Pemulangan sembilan warga, termasuk Herman, Ahmad Rodin, Aji Sugondo, dan lainnya merupakan hasil operasi kolaboratif antara Pemerintah Daerah Brebes, Baznas Brebes, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Pemprov Maluku Utara, dan paguyuban masyarakat Jawa.

Pemerintah Kabupaten Brebes menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum guna menjamin hak-hak korban dan memberikan efek jera kepada pihak perusahaan atau mandor yang bertanggung jawab.