![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Satresnarkoba Polres Tegal Kota kembali meringkus pengedar sabu, RYN alias KCL (46) warga Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Tersangka diringkus di Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 5,22 gram.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Kasat Resnarkoba AKP Ade Priyatna, mengungkapkan tersangka RYN alias KCL awalnya di Jalan Sipelem dan ditemukan 1(satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,16 gram, terbungkus sedotan warna merah.
"Ketika dilakukan pengembangan dari HP-nya, ditemukan kembali 1 (satu) plastik klip berisi Sabu seberat 5,06 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang diletakan di sebelah batu di Jalan Raya II Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Ade Priyatna.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa: 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,16 gram, terbungkus sedotan warna merah. 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 5,06 gram (lima koma nol enam gram). 1 (satu) bungkus rokok Markboro warna merah hitam. 1 (satu) unit Handphone VIVO 1938 warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY warna merah hitam dengan Nopol G-4046-SN, berikut kunci kontaknya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolres Tegal Kota. Dan akan dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.