![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) — Setelah dua tahun menghilang, Kepala Desa Kebonagung nonaktif di Kecamatan Jatibarang, Saefudin, akhirnya dicokok Unit Tipikor Polres Brebes.
Ia ditangkap di sebuah rumah persembunyian di wilayah Banyumas setelah lama masuk daftar pencarian orang.
Saefudin diduga menggelapkan dana desa dan menggunakannya untuk praktik pesugihan. Polisi juga menemukan bahwa ia menggadaikan mobil desa siaga kepada seorang mucikari di kawasan lokalisasi di Tegal.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lanjutan.
Dana Desa untuk Ritual Pesugihan
Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, mengatakan kliennya terjerat kasus korupsi setelah menyetorkan sekitar Rp1 juta kepada sebuah yayasan di Banyumas yang mengklaim bisa “menggandakan” dana desa hingga Rp1 miliar.
“Modusnya mirip penipuan. Klien saya justru menjadi korban,” ujar Budi, Kamis 20 November 2025.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa selain dana desa, Saefudin juga membawa kabur mobil siaga milik Pemerintah Desa Kebonagung. Mobil itu kemudian digadaikan kepada seorang mucikari.
Menurut hasil penyelidikan, penyelewengan dana dilakukan sejak 2022 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp547 juta.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sesuai tindak pidana korupsi,” kata Lilik.