Jipri Laporkan Sekda dan CV Curtina Prasara ke Kejari Tegal. Ketua GNPKRI: Diduga Tidak Mendapat Proyek
LAPORAN JOHARI
Senin, 10/11/2025, 12:53:51 WIB
Ketua Umum LSM GNPK-RI Basri Budi Utomo .

PanturaNews (Tegal) - Pasca laporan H Supriyanto alias Jipri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, soal perbuatan melawan hukum Sekda Kota Tegal dan CV Curtina Prasara terkait pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah, mendapat kritikan pedas dari Ketua Umum LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Budi Utomo.

Basri menilai pengaduan mantan anggota DPRD Supriyanto (46) terkait dugaan cacat hukumnya kerjasama pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara ke Kejari tidak berlandaskan hukum.

Menurut Basri yang mengaku sebagai pendamping hukum RSUD Kardinah, aduan yang dilayangkan mantan anggota DPRD tersebut tidak tepat karena asal tuduh dan bukan karena itikad baik. 

Pasalnya kerjasama dua pihak dalam pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara disebut sudah sesuai mekanisme dan ada pemasukan yang disetorkan rutin setiap bulan ke kas daerah.

"Pengelola parkir CV Curtina menyetorkan rutin setiap bulannya langsung ke kas daerah. Dan tidak diterima personal. Maka tidak ada dugaan korupsinya, karena sudah sesuai mekanisme," kata Bari saat konferensi pers, Minggu 09 November 2025 malam.

Di sisi lain, RSUD Kardinah sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Karena tidak mampu mengelola parkir secara mandiri, maka wajar jika menggandeng pihak ketiga agar pelayanan parkir bagi pengunjung rumah sakit lebih baik. 

"RSUD Kardinah ini BLUD, bukan dinas OPD (organisasi perangkat daerah)," kata Basri.

Basri menduga pengaduan Supriyanto bukan karena itikad baik, namun cenderung menyasar personal Sekda. Apalagi, Supriyanto yang dikenal dengan Jipri juga berprofesi sebagai kontraktor proyek.

"Kalau ada korupsi ayo laporkan bareng-bareng, tapi ini bukan korupsi. Ini sebuah kekecewaan pelapor dalam hal ini Jipri karena proyek-proyek dia tidak bisa clear-kan," kata Basri.

Menurut Basri, Jipri seharusnya fokus dengan apa yang menjadi pekerjaannya saja.

"Jipri ini pengusaha, pemain. jadi jangan sampai pemain jadi wasit. Kalau mau jadi wasit ya wasit, pemain ya pemain," ujar Basri. 

Di sisi lain, tuduhan CV Curtina Prasara tidak memiliki legal standing dalam bekerjasama dengan RSUD Kardinah juga merupakan tuduhan tak berdasar. 

Menurut Basri, berkaitan dengan ikatan perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara, tidak ada masalah, buktinya sampai dengan munculnya gugatan perdata sampai kini masih bertarung di Mahkamah Agung. 

"Artinya, kalau CV Curtina Prasara itu bermasalah, maka sejak awal mengajukan gugatan perdata di PN Kota Tegal sudah tertolak dulu. Ini kan enggak, buktinya perkaranya masih berlanjut sampai Kasasi," jelas Basri.

Basri menambahkan, tidak ada korupsi maupun gratifikasi atas perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara.

Basri menegaskan, pelaporan Supriyanto terkait perjanjian kerjasama CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah dilakukan lantaran diduga berharap mendapat proyek dari Pemda.

"Jadi nggak ada masalah sebenarnya, CV Curtina Prasara sah dan tidak ada korupsi karena sebagai mitra pengelola parkir CV Curtina Prasara selalu setor sewa ke pihak RSUD Kardinah. Kalau masalah AHU atau Kemenkumham kan bisa dibuat setelah adanya deal ikatan perjanjian, menyusul juga kan boleh saja," kata Basri.

Sebelumnya, Jipri melaporkan direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono yang sekarang Sekda. Dan Direktur CV Curtina Prasara atas pengelolaan lahan parkir ke Kejari Tegal, melalui pengaduan masyarakat (Dumas).

Jipri menduga, akibat menjalin ikatan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham, maka diduga terjadi tindakan korupsi dan gratifikasi sejak Maret 2022.