![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, pada Senin 03 November 2025, tetapkan dua orang tersangka yakni NF karyawan bank dan AZ (debitur), dalam kasus kredit fiktif. Kedua tersangka kini dititipkan Lapas Kelas IIB Tegal, selama 20 hari kedepan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Yendri Aidil Fiftha, S.H., M.H., Kasi Intelijen Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H., Kasi Pidum Gigih Juang Dhita, S.H., M.H., serta Kepala Seksi PABB Baladhika Surengpati, S.H., M.H.,
Dalam press release kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H, mengatakan terkait penetapan dan penahanan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan (fraud) pemberian kredit pada salah satu Bank BUMN di Kota Tegal.
Disebutkan, tersangka NF dalam pemrosesan kredit diduga kerjasama dengan A.Z selaku debitur. Karena saat mengajukan kredit menggunakan dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Pegawai, Slip Gaji, dan Surat Rekomendasi Atasan.
"Tersangka NF tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai ketentuan sehingga kredit fiktif disetujui dan dicairkan," tegas Kajari.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta, dan kredit dinyatakan macet.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Selanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Tegal.