FGD di Semarang, Fikri Faqih Pastikan RUU Sisdiknas Jawab Kebutuhan Riil Masyarakat Pendidikan
LAPORAN JOHARI
Senin, 27/10/2025, 15:16:20 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Semarang.

PanturaNews (Semarang) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi X tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah strategis dengan pendekatan kodifikasi ini bertujuan untuk mengatasi fragmentasi regulasi pendidikan nasional, mengintegrasikan tiga undang-undang utama ke dalam satu payung hukum, sekaligus mengubah ketentuan wajib belajar di Indonesia dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.

Informasi krusial mengenai payung hukum pendidikan masa depan ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., dalam acara Focus Group Discussion (FGD). Rancangan Undang-Undang Sisdiknas dalam Perspektif Guru dan Dosen Indonesia di Auditorium Gedung Pusat Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) pada masa reses bulan Oktober 2025. 

FGD yang diselenggarakan oleh PGRI Jawa Tengah ini turut menghadirkan Wamen Pendidikan Dasar & Menengah RI Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D, dan Dewan Pakar PGRI Jateng Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S.

Fikri Faqih menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pendekatan kodifikasi dipilih karena dianggap lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh.

“Secara yuridis, urgensi penyusunan RUU ini juga didorong oleh adanya beberapa norma dalam UU Sisdiknas yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan bahwa Wajib Belajar minimal pada pendidikan dasar yang dilaksanakan di Sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya,” kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam keterangannya, Senin 27 Oktober 2025.

RUU Sisdiknas yang disusun melalui kodifikasi ini direncanakan terdiri atas 42 Bab dan 261 Pasal, dengan 74 Pasal di antaranya merupakan materi muatan baru. 

Pokok-pokok pengaturan krusial yang diusung RUU ini meliputi perubahan ketentuan wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun, serta penyempurnaan ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan.

Terkait kesejahteraan pendidik, RUU ini menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan guru, termasuk guru PAUD, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Selain itu, RUU ini juga membahas penegasan pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional, yang wajib merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Materi muatan baru lainnya menyangkut penyempurnaan ketentuan pendanaan pendidikan, termasuk kebijakan afirmasi untuk daerah terdepan, terluar, tertinggal, dan marginal. RUU ini juga mengatur penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan kejahatan lainnya di lingkungan satuan pendidikan.

Dukungan terhadap Sekolah Swasta dan Madrasah juga diatur melalui mekanisme yang jelas dan adil untuk memberikan dukungan, termasuk akses terhadap pendanaan, sarana prasarana, dan peningkatan kualitas guru. 

Pembahasan lain mencakup penataan pendidikan kedinasan dan Perguruan Tinggi yang dikelola Kementerian dan Lembaga (PTKL), serta digitalisasi pendidikan guna pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Proses pembentukan RUU Sisdiknas telah dimulai sejak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 pada 29 Oktober 2025. Sejak Februari hingga September 2025, Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X telah secara aktif menyerap aspirasi publik melalui berbagai kegiatan partisipasi masyarakat. Fikri menegaskan komitmen Komisi X untuk memastikan RUU Sisdiknas disusun secara transparan dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat pendidikan.

“Kami menerima aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, baik kampus, Ormas, Kementerian/Lembaga agar UU Sisdiknas ini benar-benar menjadi solusi bagi persoalan Pendidikan di Indonesia, termasuk dari keluarga besar PGRI Jawa Tengah,”pungkasnya.