![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes menangkap dua orang pelaku peredaran ganja di wilayah Brebes bagian selatan. Kedua tersangka, AH (35) dan FS (49), ditangkap saat tertidur di rumah masing-masing.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa AH berperan sebagai bandar, sedangkan FS sebagai pengedar. Dari tangan keduanya, polisi menyita 628 gram ganja siap edar, dengan perkiraan nilai lebih dari Rp5 juta.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Bumiayu. Petugas berhasil meringkus dua tersangka di lokasi berbeda tanpa perlawanan,” kata Purbo, Kamis malam.
Barang bukti yang disita terdiri dari beberapa paket ganja siap edar. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok lain di atas kedua tersangka.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri distribusi ganja di wilayah Brebes bagian selatan,” ujar Purbo.