![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Brebes) – Warga Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, digegerkan oleh aksi bejat seorang oknum guru ngaji berinisial TI, yang diduga mencabuli dua adik iparnya selama bertahun-tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah video keluarga besar pelaku “menyidang” TI di dalam rumah beredar luas di media sosial pada Kamis (26/9/2025) malam.
Dalam rekaman berdurasi sekitar dua menit itu, TI tampak duduk mengenakan batik biru dan sarung, sementara sejumlah anggota keluarga menegurnya atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya.
Di luar rumah, puluhan warga tampak berkerumun menyaksikan proses “sidang keluarga” tersebut. Suasana tegang pun tak terhindarkan.
Demi menghindari amuk massa, petugas Polsek Larangan segera mengamankan TI dari rumahnya dan membawanya ke kantor polisi.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban tidak hanya satu orang, tetapi dua.
“Kedua korban masih berstatus adik ipar pelaku dan tinggal satu rumah dengan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati, Senin (6/10/2025).
Menurut Resandro, korban pertama berusia 19 tahun dicabuli sejak tahun 2017 hingga 2024, sedangkan korban kedua berusia 28 tahun mengalami perlakuan serupa pada periode Mei hingga Juli 2022.
“Modus pelaku dilakukan dengan cara masuk ke kamar korban saat seluruh anggota keluarga tertidur. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun,” ungkapnya.
Perbuatan itu baru terbongkar setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan itu pun diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kini, TI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polres Brebes. Ia dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (a) dan (e) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sekretaris Desa Siandong, Wasikin, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, semalam perangkat desa mendatangi lokasi. Informasinya, pelaku sudah diamankan ke Polsek Larangan,” ujarnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Petugas juga tengah memeriksa saksi tambahan untuk memastikan apakah masih ada korban lain dari tindakan bejat oknum guru ngaji tersebut.