![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Guna amankan aset, seorang pemilik rumah di Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, terpaksa pagari rumahnya menggunakan seng, Rabu 01 Oktober 2025 siang.
Pasalnya, sejak beli tahun 2004 lalu, pemilik belum pernah menempati. Daripada ditempati orang lain lebih baik dipagari. Tentunya hal itu menjadi perhatian warga sekitar.
Kuasa hukum pemilik rumah, Adi Jefri Hermanto mengatakan kliennya melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 383 meter persegi sejak 2004 lalu. Namun, sejak itu kliennya belum bisa menempati, karena ada satu keluarga yang tinggal di sana.
"Kami sudah berupaya melakukan pendekatan dengan menawarkan tali asih dan tempat relokasi. Namun, sampai dengan saat ini ditolak," kata Jefri.
Menurut Jefri, pihaknya juga sempat melayangkan somasi agar penghuni tersebut segera mengosongkan rumah itu. Namun, ternyata tidak ada itikad baik, sehingga hari ini dilakukan pemagaran.
"Karenanya, hari ini kita melakukan pemagaran dan pengosongan rumah dengan dibantu aparat keamanan. Itu, dilakukan karena klien kami akan segera menempatinya dan agar tidak ada orang lain yang bisa menempatinya," ujarnya.
Jefri menambahkan, proses pemagaran dan pengosongan hari ini, berjalan cukup lancar. Sebab, diketahui penghuni yang selama ini mendiami rumah itu sudah mengosongkan objek itu.