![]() |
|
|
PanturaNews – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Pencabutan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Selasa (23/9/2025), didampingi Wamenpora Taufik Hidayat dan Sesmenpora Gunawan Suswantoro.
Erick menyebut Permenpora 14/2024 banyak menimbulkan kegelisahan, terutama dalam pembinaan olahraga prestasi di Tanah Air.
“Yang namanya kekuasaan itu harus jadi amanah. KOI dan KONI punya mekanismenya masing-masing, punya hak dan kewajiban. Tujuannya sama, apalagi negara hadir membantu biaya pembinaan atlet,” ujarnya.
Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tersebut.
“Kami bersama KONI provinsi, kabupaten/kota, induk cabang olahraga, dan masyarakat olahraga prestasi mengucapkan terima kasih kepada Menpora Erick Thohir. Keputusan ini strategis dan bijak demi persatuan olahraga Indonesia,” tegasnya.
Senada, Ketua KONI Brebes Abdul Aris Assaad juga menyambut baik pencabutan regulasi tersebut.
“Keputusan ini sangat melegakan dunia olahraga, khususnya di daerah. Dengan dicabutnya Permenpora Nomor 14/2024, ruang gerak KONI kabupaten/kota semakin jelas dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain. Kami di KONI Brebes siap bersinergi dengan pemerintah dan semua pihak untuk fokus pada pembinaan prestasi atlet daerah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenpora akan menerbitkan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 yang prosesnya melibatkan pemangku kebijakan olahraga, termasuk penyederhanaan regulasi melalui metode Omnibus Law dalam empat klaster, yaitu Kepemudaan, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi, dan Industri Olahraga.