Pemerintah Harus Berposisi Sebagai Badan Publik
KN-Kuntoro
Kamis, 25/11/2010, 14:26:00 WIB

Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 oleh Humas dan Protokol Setda Brebes. (FT. Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) – Informasi menjadi sesuatu yang amat strategis dalam menciptakan hubungan harmonis, selaras dan kondusif. Karena fungsi utama pemerintah adalah public service yang tentu menghasilkan kebijakan public dan berinteraksi dengan keragaman sosial.

Demikian dituturkan Drs. Muchamad Yulianto, M.Si, dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Se- Kabupaten Brebes yang diselenggarakan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Brebes, Kamis 25 Nopember 2010 di Gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Brebes.

“Fungsi Humas dan Komunikasi Pemerintah harus bisa membangun performance lembaga, citra atau persepsi positif di hadapan masyarakatnya, dan membangun good reputation lembaga yang menjalankan fungsi pelayanan publik,” kata Yulianto.

Tata kelola pemerintah yang baik atau good governance secara karakteristik, dapat diukur dari akuntabilitas kebijakan dan program yang dapat dipertanggungjawabkan serta terpercaya dihadapan masyarakat. Selain itu, keterbukaan kepada masyarakat dalam menciptakan kebijakan dan menjalankan program, efektif atau tepat sasaran dan berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Ketiganya bisa diketahui masyarakat, apabila terdapat informasi publik karena pemerintah berposisi sebagai badan publik,” ujarnya.

Informasi publik, lanjut Yulianto, adalah informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pemerintah merupakan badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian, atau seluruh pembiayaan bersumber dari APBN/APBD.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai nara sumber, Wartawan MNC, Thomas Budiono, Staf Pengajar FISIP Undip dan Pendamping Ahli Biro Dinas Hubkominfo Pemprov Jateng, Drs. Muchamad Yulianto, M.Si, Praktisi Pendidikan Kabupaten Brebes, Widjanarto, S.Pd. Sebagai moderator adalah Kabag Humas dan Protokol Setda Brebes, Drs. Atmo Tan Sidik.