![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Brebes) – Pengadilan Agama Brebes, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 2.452 perempuan resmi menyandang status janda sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Jumlah itu merupakan perkara perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua Pengadilan Agama Brebes, Eko Budiono, mengatakan, selama tujuh bulan terakhir pihaknya menerima 3.199 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 669 perkara cerai talak dan 1.984 perkara cerai gugat.
“Dari total perkara yang diputus, sebanyak 468 cerai talak dan 1.984 cerai gugat sudah inkrah,” kata Eko dalam acara Moci Bareng Karo Uwane di PA Brebes, Kamis, 28 Agustus 2025.
Eko menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka cerai gugat.
“Banyak suami yang tidak menunaikan kewajiban memberi nafkah. Selain itu, ada pula faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan pasangan, hingga masalah pidana, mabuk, dan judi,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera PA Brebes, Jamali, menuturkan bahwa lonjakan perkara perceraian perlu disikapi dengan kerja sama lintas lembaga. Salah satunya dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
“BP4 berperan sebagai garda terdepan untuk membimbing dan membina keluarga agar tetap harmonis,” kata Jamali.
Ia juga menyinggung persoalan dispensasi kawin yang kian meningkat. Hal itu terkait dengan penerapan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas minimal usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun, berlaku sejak 6 Agustus 2020.