![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Pekalongan) — Polisi di Pekalongan membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi MiChat.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, yang diamankan saat beraksi di salah satu hotel kawasan Pantura, Kecamatan Wiradesa.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, menjelaskan, penangkapan dilakukan Selasa (12/8) dini hari setelah polisi menerima laporan adanya dugaan prostitusi online.
Saat penggerebekan, petugas mendapati MN tengah mengoperasikan akun palsu MiChat dengan nama “Tania” dan “Sela”.
“Pelaku menggunakan identitas perempuan untuk menawarkan korban dengan sistem open BO. Setiap transaksi, dia mendapat bayaran Rp50 ribu,” kata Rachmad dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Selasa (26/8).
Dalam pemeriksaan, MN mengaku baru lima hari menjalankan bisnis haram itu. Ia dibantu seorang teman perempuan berusia 28 tahun yang menjadi “anak buahnya”. Dalam empat hari terakhir, MN sudah meraup keuntungan hingga Rp800 ribu.
“Minimal sekali pesan Rp300 ribu, pelaku mendapat jatah Rp50 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.