![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Brebes) – Direktur Utama CV Bintang Terang Mandiri, Fuad Akhwan, melaporkan Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tengguli, Kartono, ke Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes pada Jumat, 25 Juli 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penutupan paksa terhadap lokasi usaha parkir milik perusahaannya di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Menurut Fuad, aksi penutupan berlangsung pada 13 Januari 2025 dan dilakukan secara demonstratif.
Sejumlah orang dari aliansi warga disebut menyegel area parkir dengan menggunakan spanduk, bambu, dan tali. Sejak saat itu, lokasi parkir tak lagi beroperasi.
“Sampai sekarang usaha kami tidak bisa berjalan. Kami mengalami kerugian cukup besar, baik secara materiil maupun non-materiil,” ujar Fuad kepada aeak media, Sabtu 23 Agustus 2025.
Fuad menjelaskan, persoalan ini bermula pada akhir 2024. Tepatnya pada 23 Desember, sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Tengguli melakukan aksi unjuk rasa ke Balai Desa.
Mereka menuntut pemerintah desa menghentikan kerja sama pengelolaan parkir dengan CV Bintang Terang Mandiri.
Meski sempat terjadi dialog, protes warga berlanjut hingga Januari. Aksi massa pada 13 Januari itu kemudian berujung pada penutupan paksa BTM Parkir.
Fuad mengatakan, pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi. Namun karena tak membuahkan hasil, langkah hukum pun diambil.
“Kami merasa dirugikan secara langsung, sehingga laporan ini menjadi upaya kami untuk mencari keadilan,” ujar dia.